Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Diperberat, Anas Siap Melawan Vonis MA

Kompas.com - 09/06/2015, 10:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, membuka kemungkinan mengajukan perlawanan hukum, termasuk peninjauan kembali, atas putusan Mahkamah Agung. MA menolak kasasi yang diajukan Anas dan memperberat hukumannya menjadi dua kali lipat, yaitu 14 tahun penjara.

"Kemungkinan bisa eksaminasi, bisa upaya lain, termasuk PK," ujar Firman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Menurut Firman, pertimbangan hakim agung Artidjo Alkostar tidak mengedepankan asas keadilan dan di luar kebiasaan. Ia mengatakan, putusan Artidjo sebagai hakim agung terhadap kliennya terlalu brutal.

"Secara tegas saya katakan, itu vonis brutality seorang Artidjo yang terlalu pro sama KPK dan tidak ada keseimbangan keadilan menurut saya," kata Firman.

Firman mengatakan, saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan resmi putusan MA itu. Saat ini, ia akan berkonsultasi mengenai vonis Anas yang diperberat itu dengan kliennya.

"Tentu kita akan diskusi hari ini dengan Mas Anas, sikap apa yang akan diambil. Tentu juga kita akan menunggu salinan putusan," kata Firman.

Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.

"Anas Urbaningrum bukan hanya menemui kegagalan, melainkan justru telah menjadi bumerang baginya, ketika majelis hakim agung di MA melipatgandakan hukuman yang harus dipikulnya menjadi 14 tahun pidana penjara," ujar juru bicara MA, Suhadi.

Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Suhadi mengatakan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

 

Dalam pertimbangannya, MA menolak keberatan Anas yang menyatakan bahwa tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu. Majelis Agung mengacu pada ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.

Majelis hakim menilai keliru pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan banding, yang menyatakan bahwa hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik tidak perlu dicabut. Sebaliknya, MA justru berpendapat bahwa publik atau masyarakat harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin.

"Kemungkinan bahwa publik salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya," kata Suhadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com