"Rencananya akan dilaksanakan 15 Juni," kata Sutrisna saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2015).
Ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh Bambang. Bambang mencabut gugatan pertamanya guna memberikan kesempatan kepada Polri untuk menghentikan pengusutan perkaranya.
Bambang menggugat Kepala Polri dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian perintah kepada saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Bambang juga menggugat Jaksa Agung.
Kuasa hukum Bambang mengklaim bahwa perkara itu tidak layak dilanjutkan dengan sejumlah alasan. Berdasarkan putusan Komisi Pengawas Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), tidak ada pelanggaran kode etik oleh Bambang dalam sidang sengketa pilkada tersebut. Landasan lain adalah rekomendasi dari Ombudsman RI yang menyimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi dalam proses penangkapan Bambang Widjojanto. Adapun rekomendasi Komnas HAM juga menjadi landasan yaitu penangkapan Bambang terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Bambang meminta agar hakim praperadilan menyatakan Surat Perintah Penyidikan sesuai Nomor Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/53/1/2015/Dit Tipideksus tanggal 20 Januari 2015 tidak sah karena tidak berdasar dengan hukum dan dilakukan dengan itikad tidak baik sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kuasa hukum Bambang juga memohon pengganti kerugian hingga Rp 100 juta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana menyatakan bahwa berkas perkaran Bambang sudah lengkap. Kejaksaan menunggu penyidik kepolisian menyerahkan tersangka serta barang bukti ke penuntut umum untuk pelaksanaan sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.