Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Sekjen ESDM: Baru Jero Wacik yang Bebankan Biaya Pencitraan

Kompas.com - 03/06/2015, 20:25 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno, mengatakan, sejak Jero Wacik menjabat sebagai Menteri ESDM, kementerian tersebut dibebankan biaya untuk pencitraan. Menurut dia, menteri-menteri ESDM sebelumnya tidak pernah membuat anggaran khusus untuk kepentingan pencitraan.

"Sejak jaman Purnomo (Purnomo Yusgiantoro) jadi menteri tidak dibebani pencitraan. Setelah Purnomo tidak ada pencitraan, Darwin (Darwin Zahedy Saleh) tidak ada pencitraan. Jero Wacik aja ada muncul pencitraan," ujar Waryono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Sementara itu, mantan Kepala Biro Perencanaan, Rida Mulyana, yang menjadi saksi dalam sidang tersebut menyatakan bahwa Waryono beberapa kali mengeluhkan ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk kepentingan pencitraan. Namun, anggaran tersebut harus dikumpulkan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Kementerian ESDM.

"Misalnya kami sering didemo, kami memberikan demo tandingan. Tapi tidak bisa ditangani APBN," kata Rida.

Kemudian, Waryono membahasnya dalam rapat inti bersama jajaran Kementerian ESDM. Namun, menurut Rida, Waryono tidak pernah meminta langsung bawahannya untuk mengumpulkan dana tersebut. Ia mengatakan, yang proaktif memaparkan pemasukan dan menagih fee dari proyek-proyek KESDM dari masing-masing biro yaitu Koordinator kegiatan satuan kerja di Setjen Kementerian ESDM, Sri Utami.

"(Memaparkan) pemasukan iya, tapi pengeluaran tidak," kata dia.

Dalam surat dakwaan, Biro Hukum dan Humas Setjen Kementerian ESDM mendapat alokasi anggaran untuk kegiatan sosialisasi kebijakan sebesar Rp 5,3 miliar. Waryono pun menunjuk Kepala Biro Hukum dan Humas Susyanto memecah paket kegiatan yang semula sebanyak 16 paket kegiatan menjadi 48 paket anggaran. Namun, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sepenuhnya.

Sejumlah anak buah Waryono membuat laporan pertanggungjawaban palsu, seolah-olah kegiatan sosialisasi tersebut benar-benar dilaksanakan. Laporan pertanggungjawaban itu kemudian digunakan untuk mengajukan pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Sementara itu, dalam kegiatan sepeda sehat, Biro Umum Setjen Kementerian ESDM mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 4,175 miliar untuk enam paket pengadaan. Modus yang digunakan sama yaitu kegiatan tidak dilaksanakan sepenuhnya dan kembali dibuat laporan pertanggungjawaban palsu untuk mencairkan dana.

Atas perbuatannya, Waryono diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com