"Barusan saya cek ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, belum ada SPDP kasus korupsi kondensat," ujar Tony.
Ia mengatakan, Polri hendaknya segera mengirimkan SPDP ke Kejaksaan jika telah meningkatkan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Sejauh ini, SPDP yang telah diterima kejaksaan adalah SPDP kasus dugaan korupsi pengadaan UPS dan pengadaan printer dan scanner. Diketahui, kedua perkara itu melibatkan unsur eksekutif dan legislatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak menyebut bahwa kasus dugaan korupsi penjualan kondensat telah masuk ke tingkat penyidikan. Victormenyebutkan bahwa Polri telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Agung dengan mencantumkan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu HW, RP dan DH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.