Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Benarkan Ada Alokasi Dana untuk Pencitraan Jero Wacik

Kompas.com - 01/06/2015, 16:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Sri Utami mengakui ada sejumlah dana di luar anggaran pendapatan dan belanja negara yang dikumpulkan dari fee sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian ESDM.

Sri mengaku bahwa uang tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, salah satunya untuk pencitraan Menteri ESDM saat itu, Jero Wacik.

"Untuk keperluan pencitraan Menteri? Ke beberapa LSM, wartawan? Betul itu?" tanya hakim ketua Artha Theresia kepada Sri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/6/2015).

"Iya," jawab Sri singkat.

Dalam surat dakwaan, Biro Hukum dan Humas mengalokasikan Rp 1,465 miliar untuk diberikan untuk sejumlah kegiatan Setjen KESDM yang tidak dibiayai oleh APBN.

Adapun rinciannya, LSM Hikmat menerima sebesar Rp 150 juta, LSM PMII sebesar Rp 70 juta, GP Anshor sebesar Rp 50 juta, LSM Laksi sebesar Rp 25 juta, Aliansi BEM Jawa Barat sebesar Rp 15 juta, dan HMI sebesar Rp 10 juta.

Selain itu, ada juga dana yang diberikan kepada 83 wartawan masing-masing sebesar Rp 650.000.

"Untuk THR Menteri, Wamen, dan TU pimpinan, Sekjen juga ada?" tanya Hakim Artha lagi.

Sri kembali membenarkan pertanyaan hakim Artha.

Dalam surat dakwaan juga tertera bahwa Setjen KESDM mengalokasikan dana sebesar Rp 35 juta untuk biaya makan malam Setjen KESDM, sebesar Rp 88,15 juta untuk TU pimpinan, dan untuk kegiatan operasional Setjen sebesar Rp 159,35 juta.

"Untuk biaya entertaint berupa main golf setiap Kamis pukul 05.00 WIB di lapangan Golf Halim bersama-sama Pak SBY?" ujar hakim Artha.

Hakim Artha mengatakan, uang tersebut diserahkan oleh Kassubag Rencana dan Keuangan KESDM saat itu, Dwi Hardhono, kepada ajudan Jero Wacik yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri ESDM.

"Iya," jawab Sri membenarkan.

Dalam surat dakwaan, Biro Hukum dan Humas Setjen KESDM mendapat alokasi anggaran untuk kegiatan sosialisasi kebijakan sebesar Rp 5,3 miliar. Waryono pun menunjuk Kepala Biro Hukum dan Humas Susyanto memecah paket kegiatan yang semula sebanyak 16 paket kegiatan menjadi 48 paket anggaran.

Namun, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sepenuhnya. Sejumlah anak buah Waryono membuat laporan pertanggungjawaban palsu, seolah-olah kegiatan sosialisasi tersebut benar-benar dilaksanakan.

Laporan pertanggungjawaban itu kemudian digunakan untuk mengajukan pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sementara itu, dalam kegiatan sepeda sehat, Biro Umum Setjen KESDM mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 4,175 miliar untuk enam paket pengadaan.

Modus yang digunakan sama, kegiatan tidak dilaksanakan sepenuhnya dan kembali dibuat laporan pertanggungjawaban palsu untuk mencairkan dana.

Atas perbuatannya, Waryono diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com