Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Dikabulkan Bukan Berarti Tak Korupsi

Kompas.com - 29/05/2015, 14:45 WIB


JAKARTA, KOMPAS
- Tersangka korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi yang dikabulkan permohonan praperadilannya tidak berarti bahwa dia tidak melakukan korupsi sebagaimana disangkakan kepadanya. Praperadilan bukanlah sidang yang menguji pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada seseorang.

Sidang praperadilan bukanlah tempat untuk menguji alat bukti yang dimiliki KPK untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi. Pengujian alat bukti tersebut baru dilakukan dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah tersangka korupsi duduk di kursi terdakwa.

"Tidak ada logika dan landasan hukumnya untuk bisa menyimpulkan bahwa diterimanya permohonan praperadilan berarti yang bersangkutan bersih atau bebas dari korupsi. Seseorang dinyatakan tidak korupsi atau bebas semata harus berdasarkan putusan hakim dalam (sidang) perkara pokoknya," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bondan, di Jakarta, Kamis (28/5).

Terbukti atau tidaknya seseorang melakukan korupsi baru bisa diuji di sidang pokok perkara dengan majelis hakim berisi lima orang, bukan di praperadilan yang disidangkan hakim tunggal. Artinya, tersangka korupsi yang dikabulkan permohonan praperadilannya tidak berarti dia tidak terbukti melakukan korupsi.

"Persepsi bahwa seorang tersangka yang dikabulkan permohonan praperadilannya tidak melakukan korupsi itu tidak benar. Praperadilan bukan untuk menguji alat bukti sangkaan tindak pidana korupsi ke yang bersangkutan. Persepsi ini yang harus diluruskan," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP.

Persepsi salah

Belakangan ini, persepsi salah bahwa seorang tersangka kasus korupsi yang permohonan praperadilannya dikabulkan hakim tunggal berarti tidak melakukan korupsi justru berkembang. KPK pun terkena imbas persepsi salah ini. Tiga kali kalah di praperadilan membuat KPK dipersepsikan sembarangan, tidak hati-hati, bahkan tak punya bukti menetapkan seseorang menjadi tersangka korupsi.

Padahal, jika melihat rekam jejak KPK mendakwa dan menuntut pelaku korupsi di pengadilan tindak pidana korupsi, tidak ada satu alasan pun untuk meragukan bukti-bukti yang dimiliki KPK. Selama ini, KPK belum pernah kalah di Pengadilan Tipikor. Tersangka kasus korupsi yang diusut KPK selalu berhasil dibawa ke pengadilan tipikor dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. KPK punya rekor keberhasilan 100 persen dalam membuktikan seorang terdakwa melakukan korupsi.

Semua keberhasilan itu terjadi dalam sidang pokok perkara di pengadilan tipikor. Alat bukti yang dimiliki KPK diuji dan terbukti bisa meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa memang melakukan korupsi.

Namun, rupanya rekor 100 persen berhasil membuktikan terdakwa korupsi di pengadilan tipikor ini membuat jeri para pelaku korupsi. Mereka kini mengubah medan pertempurannya dengan KPK. Para pelaku korupsi sekarang ini mati-matian berusaha agar dirinya tak sampai diadili di pengadilan tipikor. Kini, praperadilan pun dijadikan ajang pertempuran utama koruptor. Di sini, KPK ternyata dengan mudah bisa dikalahkan meski mereka menggunakan dalil-dalil hukum yang terasa aneh dan janggal.

Terakhir, putusan hakim Haswandi yang mengabulkan permohonan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. Haswandi menyatakan, penyidikan terhadap Hadi tidak sah karena penyelidik dan penyidik KPK dalam kasus ini tidak sah secara hukum. Menurut Haswandi, penyelidik dan penyidik KPK dalam kasus Hadi bukan berasal dari kepolisian.

Hal ini tentu membingungkan karena Haswandi merupakan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara korupsi Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng. Dalam sidang tersebut, Haswandi menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi dan tak sekali pun mempersoalkan penyelidik dan penyidik KPK.

Publik pun bertanya-tanya karena proses pengusutan kasus korupsi Anas dan Andi serupa dengan yang terjadi dalam kasus korupsi Hadi.

Pertempuran berbeda

Pertempuran KPK dengan pelaku korupsi hakim tunggal di praperadilan dan lima hakim dalam satu majelis di pengadilan tipikor jelas berbeda. Di praperadilan, hakim tunggal bisa menafsirkan sendiri pasal-pasal hukum untuk mengabulkan permohonan tersangka korupsi. Sementara di pengadilan tipikor, lima hakim tentu tak bisa begitu saja mengabaikan alat bukti materiil yang diajukan KPK, termasuk sejumlah kesaksian dari mereka yang melihat, mendengar, dan mengetahui praktik korupsi yang dilakukan terdakwa.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com