"Untuk KPK masih bisa melakukan penyidikan lagi jika memang punya bukti," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Apalagi, kata dia, gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka itu kasusnya belum masuk pengadilan. Jika punya bukti, dia berharap KPK tetap melanjutkan penyelidikan.
"Jadi bukan berarti kemudian tidak bisa lagi berbuat apa-apa setelah praperadilan," ujar Prasetyo.
Dari tujuh gugatan praperadilan tersangka terhadap KPK, tiga di antaranya memenangkan pemohon praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Putusan itu terjadi pada sidang atas pemohon Komjen Budi Gunawan, Ilham Arief Sirajuddin, dan Hadi Purnomo.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi menilai, KPK harus berbenah setelah tiga kali kalah oleh tersangkanya sendiri. Menurut dia, kekalahan KPK menunjukan ada prosedur hukum yang dilanggar, yakni penetapan tersangka tanpa melalui bukti permulaan yang cukup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.