Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Islah Agung-Aburizal Tak Akan Didaftarkan ke Kemenkumham

Kompas.com - 27/05/2015, 21:24 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono sepakat untuk membentuk tim yang akan mengurus kader Golkar di daerah yang akan mencalonkan diri pada pilkada serentak Desember mendatang. Namun, tim itu tidak akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

"KPU tidak mungkin akan mensahkan di luar SK Menkumham. Pertanyaanya, Menkumham tidak akan mengeluarkan SK yang tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Yorrys Raweyai, usai rapat pleno tertutup di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (27/5/2015) malam.

Menurut Yorrys, pembentukan tim atas dasar kesepakatan itu tidak diatur di dalam AD/ART Partai Golkar. Kesepakatan itu diambil agar memberikan ruang bagi kader Partai Golkar di daerah, yang terancam tak dapat mengikuti pilkada serentak akibat kisruh internal partai di tingkat pusat.

Yorrys menegaskan, meski ada kesepakatan antara kedua belah pihak, bukan berarti terjadi islah di antara keduanya. Proses hukum yang kini tengah ditempuh baik di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mau pun Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap berjalan, hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

"Ini adalah kesepakatan awal dalam rangka proses pilkada. Orang mai tafsirkan itu sebagai islah, maka ini islah parsial bukan islah komprehensif. Karena islah komprehensif harus mengacu pada Mahkamah Partai," kata Yorrys.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum sebelumnya menerbitkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan untuk menengahi konflik yang terjadi di internal partai. Pasal 36 ayat (3) peraturan tersebut menyebutkan: 'Apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terdapat putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kepengurusan Partai Politik yang bersengketa melakukan kesepakatan perdamaian untuk membentuk 1 (satu) kepengurusan Partai Politik sesuai peraturan perundang- undangan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Pasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik hasil kesepakatan perdamaian.' KPU sendiri telah secara tegas tak ingin menerima bola panas yang ditimbulkan atas konflik tersebut.

Oleh karena itu, KPU memerintahkan partai agar menyelesaikan konfliknya secara internal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com