Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Tidak Mau, KPK Akan Hadapi Gelombang Praperadilan

Kompas.com - 27/05/2015, 10:26 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengatakan bahwa putusan atas gugatan praperadilan oleh mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, berpotensi memicu gelombang praperadilan oleh para tersangka korupsi. KPK siap menghadapi gugatan dari para tersangka mau pun terpidana sekali pun.

Dalam sidang putusan, Selasa (26/5/2015) kemarin, hakim tunggal Haswandi menyatakan bahwa penyelidik KPK dalam kasus Hadi tidak sah karena bukan berasal dari Polri. Hakim juga meminta penyidikan KPK terhadap Hadi dihentikan.

Menurut Johan, putusan hakim praperadilan Hadi berbeda dari putusan praperadilan yang digugat oleh mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Saat itu, Suroso menggugat KPK karena menganggap penyelidik dan penyidik KPK dari non-Polri maupun Kejaksaan adalah ilegal. Gugatan itu ditolak karena hakim menganggap penyelidik dan penyidik KPK sah karena KPK dianggap berwenang mengangkat sendiri petugasnya.

"Mau tidak mau, KPK akan hadapi (gelombang praperadilan) itu. Putusan hakim kan beda-beda. Putusan praperadilan Innospec kan justru menguatkan KPK sah angkat penyidik sendiri," kata Johan saat dihubungi, Rabu (27/5/2015).

Sementara itu, pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji menilai putusan praperadilan bukanlah kepastian hukum sehingga tidak dapat dijadikan patokan putusan praperadilan lain. Ia mengatakan, ratusan kasus korupsi yang ditangani KPK, termasuk yang sudah berkekuatan tetap, tidak mempermasalahkan keabsahan penyelidik dan penyidik KPK dari luar Polri dan Kejaksaan.

"Sehingga, KPK tetap akan melanjutkan proses hukum yang masih berjalan dan siap menghadapi kasus lainnya di praperadilan," kata Indriyanto.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terhadap KPK. Dalam pertimbangannya, Haswandi menyatakan, bahwa KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkan seorang tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada 21 April 2015, atau bertepatan saat KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik-17/01/04/2014.

"Menimbang, dengan demikian harus ada proses penyidikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangkanya," ujar hakim.

Ini adalah kekalahan ketiga KPK dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka status seseorang. Sebelumnya, KPK telah kalah dalam dua sidang praperadilan, yakni terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com