Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Bambang Widjojanto Kecewa Polri Lanjutkan Perkara

Kompas.com - 27/05/2015, 10:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, menyayangkan sikap penyidik Polri yang bersikukuh melanjutkan perkara yang menjerat Bambang. Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara itu lengkap sehingga segera dibawa ke persidangan.

Abdul mengatakan, seharusnya tidak ada lagi alasan bagi kepolisian melanjutkan perkara kliennya. Menurut dia, perbuatan Bambang, yang disebut polisi sebagai tindakan pidana, telah diuji di Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah profesi advokat.

"Kesimpulannya, tak ada indikasi pelanggaran etik profesi, bahkan pidana. Maka itu, kenapa Polri tetap lanjutkan? Kami menyayangkan," ujar Abdul kepada Kompas.com, Rabu (27/5/2015).

Pada Senin (25/5/2015) kemarin, Kejagung menyatakan berkas perkara Bambang telah lengkap (P21). Kejaksaan tinggal menunggu penyidik menyerahkan tersangka berikut barang bukti untuk diajukan ke persidangan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Victor Edison Simanjuntak menyebutkan bahwa surat pemberitahuan P21 telah masuk pada Selasa (26/5/2015) kemarin. Saat itu juga, Polisi langsung melayangkan panggilan kepada Bambang untuk diserahkan ke Kejaksaan.

Abdul melanjutkan, pihaknya tak tinggal diam melihat situasi tersebut. Kuasa hukum Bambang akan kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. "Gugatan praperadilan didasarkan pada proses yang dilaksanakan penegak hukum justru melawan hukum," ujar Abdul.

Bambang sempat mencabut gugatan praperadilan pertama di PN Jaksel, Rabu pekan lalu. Pencabutan itu dilakukan setelah ada surat keputusan dari Komisi Pengawas Peradi, yang menyatakan bahwa Bambang tidak melanggar kode etik dan pidana seperti yang dituduhkan penyidik. Bambang memberikan waktu seminggu kepada kepolisian untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Menurut salah satu kuasa hukum Bambang, Ainul Yaqin, Polri sudah tak punya alasan lagi untuk meneruskan kasus kliennya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com