Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Permintaan Fuad Amin Disidang di Surabaya

Kompas.com - 25/05/2015, 15:52 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menolak seluruhnya keberatan yang diajukan terdakwa Ketua nonaktif DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dalam perkara suap jual beli gas alam di Bangkalan.

Dalam nota keberatan atau eksepsinya, Fuad meminta persidangannya dipindahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa Fuad Amin tidak bisa diterima," ujar Hakim Ketua Moch Muchlis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/5/2015).

Alasan pengajuan keberatan tersebut karena, menurut pihak Fuad, tempat terjadinya tindak pidana korupsi dilakukan di Surabaya. Selain itu, menurut Fuad, mayoritas saksi berada di Surabaya sehingga sebaiknya persidangan dipindahkan dengan alasan efisiensi. Namun, hakim menolaknya karena tindak pidana korupsi Fuad juga terjadi di Jakarta.

"Masing-masing PN berhak mengadili dan bisa menggabungkan tindak pidana," kata hakim.

Dalam putusan sela, hakim memutuskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formal dan sah menurut hukum sehingga bisa dijadikan dasar sidang perkara. Oleh karena itu, hakim meminta jaksa penuntut umum melanjutkan sidang perkara Fuad.

Sebelumnya, kuasa hukum Fuad, Firman Wijaya, meminta sidang perkara Fuad dilanjutkan di PN Surabaya karena sebagian besar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan berada di wilayah Surabaya.

"Dalam perkara a quo, sebanyak 313 orang saksi yang berdiam dan berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Firman.

Sementara itu, hanya lima hingga enam orang saksi yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak hanya itu, Firman juga meminta kliennya tidak lagi ditahan di rumah tahanan KPK.

Fuad kerap mengeluhkan kondisi kesehatannya semakin buruk karena kondisi rutan KPK yang tidak kondusif sebagai tempat tinggal.

Selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.

Uang suap diberikan Antonius agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com