Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang Praperadilan, Ilham Arief Minta KPK Tak Cari-Cari Kesalahannya Lagi

Kompas.com - 17/05/2015, 21:45 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA ,KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Siradjuddin mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mencari-cari kesalahannya untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan baru. Sebab, putusan praperadilan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap bahwa KPK tidak memiliki alat bukti bahwa Ilham melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama dengan PDAM Makassar.

Kuasa hukum Ilham, Aliyas Ismail menyatakan, hakim PN Jaksel membatalkan sprindik tentang penetapan kliennya sebagai tersangka, karena KPK selama proses persidangan tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Padahal, kata dia, Mahkamah Konstitusi juga sudah membuat putusan bahwa penetapan tersangka sudah masuk ranah praperadilan.  

“Ternyata saksi fakta yang diajukan KPK di persidangan tidak bisa menunjukkan unsur kerugian Negara dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan klien kami. Dan ahli yang dihadirkan menyebut unsur kerugian Negaranya harus dibuktikan terlebih dahulu oleh instansi berwenang. Tentu ini menjadi pertimbangan majelis untuk mengabulkan gugatan Pak IAS (Ilham Arief),” ujar Aliyas, Minggu (17/5/2015).

Aliyas menegaskan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tidak serta-merta bisa dijadikan dasar penetapan tersangka. Selain itu, lanjutnya, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2008 tentang kerja sama PDAM Makassar juga hanya menyebut adanya potensi kerugian Negara.

Aliyas menambahkan, Ilham sebagai Wali Kota Makassar memang mengeluarkan izin prinsip untuk kerja sama PDAM dengan pihak swasta yang bernama PT Traya Tirta. Namun, lanjut Aliyas, faktanya tak ada kerugian Negara dari kerja sama itu.

Selain itu, lanjut Aliyas, perjanjian kerja sama antara PDAM Makssar dan PT Traya Tirta dengan skema rehabilitasi, operasi dan transfer (ROT) sampai saat ini juga masih berlangsung. Bahkan, sambung Aliyas, sampai saat ini tidak pernah ada putusan pengadilan yang membatalkan kerja sama itu. 

“Saksi fakta KPK tidak bisa membuktikan ada penyalahgunaan wewenang dari izin prinsip itu. Ini pertanyaan yang membuat saksi fakta KPK terdiam lama. Ini juga yang membuat hakim geleng-geleng kepala," tambah dia. 

Aliyas mengharapkan, KPK benar-benar memerhatikan putusan praperadilan itu. “Kami yakin KPK tidak akan gegabah menerbitkan sprindik baru. KPK Pasti akan lebih hati-hati karena ini bukan persoalan alat bukti fotocopy saja,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com