JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Hendrik Jehaman menilai kepolisian telah melakukan upaya kriminalisasi terhadap Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto. Menurut dia, kepolisian telah melanggar nota kesepahaman antara Peradi dan Polri.
"Kami merasa prihatin. Padahal sejak adanya nota kesepahaman Kapolri dengan Peradi, rekan yang dipanggil Peradi sudah hampir 346 orang, semua yang kita dampingi berjalan baik. Polisi sangat menjunjung tinggi nota kesepahaman itu," ujar Hendrik saat ditemui di Sekretariat YLBHI, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Hendrik mengatakan, dalam nota kesepahaman yang dibuat pada 2012, Polri telah sepakat apabila seorang advokat terlibat kasus yang berkaitan dengan profesi, maka penyelesaian dilakukan oleh Peradi. Namun, dalam kasus Bambang, Polri memilih untuk tetap melakukan proses hukum.
Menurut Hendrik, Peradi telah dua kali mengirimkan surat kepada pimpinan Polri mengenai hal tersebut. Namun, hingga saat ini, Polri tidak memberikan tanggapan sedikit pun.
"Ini sesuatu yang janggal. Ini bentuk kejahatan terhadap advokat," kata Hendrik.
Komisi Pengawas Advokat Peradi tidak menemukan satu pun indikasi terkait tuduhan pelanggaran etika profesi saat Bambang menjadi pengacara dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, pada 2010. Bambang yang saat itu menjadi kuasa hukum calon bupati Ujang Iskandar dituduh meminta saksi untuk memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan fakta.
Bambang dilaporkan oleh mantan pasangan kandidat dalam Pilkada Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran-Eko Soemarno. Sebelumnya, Sugianto juga telah melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Atas laporan tersebut, penyidik Bareskrim telah menetapkan Bambang sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.