Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Mengaku Diminta Sutan Ubah Pernyataan soal Pembelian Alphard

Kompas.com - 11/05/2015, 15:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Dara Trasindo Ultra Yan Ahmad Sueb menegaskan bahwa mobil Toyota Alphard yang diberikannya kepada mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana merupakan transaksi jual beli, tidak seperti yang tertera dalam berkas dakwaan. Yan mengaku diminta Sutan membuat pernyataan tertulis untuk mengganti pernyataan yang sebelumnya diucapkan Yan kepada penyidik mengenai pemberian Alphard.

Pernyataan Sutan disampaikan oleh Direktur Marketing PT Teras Teknik Perdana Ganie Notowijoyo, yang merupakan sahabat Sutan, kepada Yan. "Saya beri pernyataan soalnya disuruh Ganie. Dia bilang Sutan yang suruh buat pernyataan tertulis, buat kronologi yang jelas," kata Yan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Dalam surat dakwaan, Yan disebut memberikan satu unit Toyota Alphard 2,4 AT Tipe G warna hitam kepada Sutan pada 2011. Isi dakwaan tersebut ditulis berdasarkan keterangan yang diberikannya saat penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun, saat bersaksi di persidangan, Yan mengklaim bahwa Alphard tersebut dibeli oleh Sutan melalui dia. Ia menyebut Sutan telah mengganti uang yang telah dibayarkan Yan sebesar 90.000 dollar AS.

Ganie yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut membenarkan bahwa Sutan menyuruhnya memberitahu Yan untuk membuat pernyataan tertulis mengenai Alphard. "Dia (Sutan) bicara dengan saya dua minggu lalu sejak dia ditahan di Salemba. Dia minta, 'Tolong Pak Yan dikasih tahulah, suruh dia apa adanya'," kata Ganie.

Ganie mengatakan, saat itu Sutan menyatakan bahwa penasihat hukum Sutan, Eggi Sujana, yang menyuruh Sutan meminta Yan membuat pernyataan tertulis. "'Ini perlu dibilang. Dari Pak Eggi ini'," kata Ganie menirukan ucapan Sutan.

Hakim mempertanyakan alasan Yan mengganti keterangannya. Menurut dia, semestinya sejak awal Yan mengatakan kepada penyidik mengenai uang pengganti dari Sutas sebesar 90.000 dollar AS.

"Kenapa nunggu diminta Ganie? Kan harusnya langsung bilang (ke penyidik)," tanya hakim.

"Saya anggap semua udah selesai, jadi saya tidak perlu lagi (bilang). Saat itu transaksi selesai karena saya sudah terima uang 90.000 dollar AS," jawab Yan.

Saat ditemui di sela sidang, Eggi membenarkan bahwa ia menyuruh Yan untuk mengganti keterangannya yang tertera dalam berita acara pemeriksaan. Menurut dia, Yan perlu mengklarifikasi bahwa Alphard yang dimiliki Sutan bukan hasil gratifikasi.

"Ketika ini menjadi persopalan serius sampai mau disita, Pak Sutan konsultasi. Saya bilang, suruh bikin pernyataan kalau bukan gratifikasi, tapi jual beli," kata Eggi.

Sutan merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembahasan dan penetapan APBN-P 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR RI. Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com