JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua nonaktif DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron didakwa melakukan pencucian uang untuk mengaburkan hasil suap dari PT Media Karya Sentosa terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Pulung Rinandoro menyatakan, Fuad menggunakan identitas berbeda untuk membuka sejumlah rekening di bank.
"Terdakwa menggunakan beberapa identitas yang berbeda-beda antara lain KTP dan SIM dengan nama R KH Fuad Amin, H Fuad Amin, KH Fuad Amin dan Fuad Amin," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Selain menggunakan identitas dengan namanya sendiri, Fuad juga menggunakan identitas orang lain untuk membuka rekening untuk menyimpan harta kekayaannya. Fuad meminjam kartu identitas orang lain dan memanggil pegawai bank untuk proses pembukaan rekening.
"Selanjutnya orang yang dipakainya tersebut menandatangani aplikasi pembukaan rekening," kata jaksa.
Setelah itu, Fuad akan mengajak orang yang dia pinjam identitasnya untuk membuka rekening di bank. Fuad kemudian menyerahkan kartu identitas atas nama orang tersebut untuk membuka rekening. Kemudian, seluruh buku rekening dan ATM dikuasai oleh Fuad.
"Dan yang melakukan transaksi atas rekening tersebut adalah terdakwa," kata jaksa. (Baca: Harta Kekayaan Fuad Amin Dianggap Tak Sebanding dengan Penghasilannya)
Selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya yaitu menerima dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.
Uang suap diberikan Antonius agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. (Baca: Ini Rincian Uang yang Diterima Fuad Amin Versi KPK)
Dalam tindak pidana pencucian uang, Fuad dijerat Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.