Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Novel Baswedan Sarat Muatan Politik

Kompas.com - 07/05/2015, 10:33 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Farouk Muhammad menilai bahwa penangkapan dan penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, sarat muatan politik. Perlu dibentuk tim pencari fakta untuk mengungkap perkara ini secara independen.

"Betapa profesionalnya pun tindakan polisi, akan sukar dihindari penilaian publik bahwa penangkapan Novel Baswedan itu lebih bermuatan politik," ujar Farouk kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2015).

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI itu berpendapat bahwa dibukanya kembali kasus Novel masih satu paket dengan proses hukum Polri terhadap pimpinan KPK seusai penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi.

Menurut Farouk, seorang penyidik memang memiliki wewenang besar untuk merampas kemerdekaan seseorang dalam penegakan hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa sifat hukum adalah tidak rinci dan dinamis. Oleh sebab itu, subyektivitas penyidik sangat berperan dalam pengambilan keputusan, termasuk soal penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Novel.

"Karena itu, kontrol penggunaan wewenang penyidik harusnya diperketat, baik melalui hukum, etika profesi, atau moral si penyidik sendiri," ujar Farouk.

Indikator sederhananya adalah penilaian penuntut umum atau hakim saat persidangan. Jika keputusan penyidik dibenarkan, maka kinerjanya harus mendapat reward. Tetapi, jika sebaliknya, si penyidik harus melakukan rehabilitasi dan memberikan ganti rugi.

Keperluan ini menjadi sangat penting terkait penanganan perkara-perkara menonjol yang mengundang perdebatan publik, seperti kasus Novel. Jika ternyata tindakan penyidik menunjukkan adanya pemaksaan kehendak yang dapat dipandang bermotif iri hati pribadi, keberpihakan, ataupun motif politis, maka sepantasnyalah penyidik yang bersangkutan harus dikenai sanksi.

"Ingat ya, kewenangan penyidik bukan 'cek kosong' yang bisa digunakan semena-mena oleh penyidik," ujar dia.

Tim pencari fakta

Melihat gelagat Polri, Farouk memperkirakan bahwa perkara Novel tidak akan dihentikan. Farouk mendorong pembentukan tim pencari fakta yang independen terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Novel.

Ia juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo tak semestinya melakukan intervensi hukum. Sebaiknya, Presiden membentuk tim pengawasan manajerial guna memastikan bahwa penggunaan wewenang penyidik Novel dapat dipertanggungjawabkan. "Tim ini harus bebas dari muatan politis, ya," ujar dia.

Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP. Tindak pemaksaan itu terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004 sebagaimana dilaporkan oleh Yogi Hariyanto.

Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sudah memberikan instruksi agar tidak menahan Novel. Namun, pada saat yang sama, penyidik menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk melaksanakan rekonstruksi. Presiden Jokowi sempat meminta Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti melepaskan Novel. Akhirnya Novel dilepaskan pada Sabtu (2/5/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Nasional
TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

Nasional
Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Nasional
Ketua DPP PDI-P Kaget Revisi UU Kementerian Negara Dibahas, Khawatir untuk Bagi-bagi Kekuasan

Ketua DPP PDI-P Kaget Revisi UU Kementerian Negara Dibahas, Khawatir untuk Bagi-bagi Kekuasan

Nasional
Anggota DPR-nya Minta KPU Legalkan Politik Uang, PDI-P: Itu Ungkapan Kejengkelan

Anggota DPR-nya Minta KPU Legalkan Politik Uang, PDI-P: Itu Ungkapan Kejengkelan

Nasional
Meski Urus 'Stunting', BKKBN Belum Dilibatkan dalam Program Makan Siang Gratis Prabowo

Meski Urus "Stunting", BKKBN Belum Dilibatkan dalam Program Makan Siang Gratis Prabowo

Nasional
Rakernas PDI-P Bakal Bahas Tiga Topik, Termasuk Posisi Politik terhadap Pemerintahan Prabowo

Rakernas PDI-P Bakal Bahas Tiga Topik, Termasuk Posisi Politik terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

Nasional
Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Nasional
Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Nasional
26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

Nasional
Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Nasional
Pimpinan Komisi X DPR Setuju 'Study Tour' Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya 'Healing'

Pimpinan Komisi X DPR Setuju "Study Tour" Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya "Healing"

Nasional
Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com