JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Amir Syamsuddin mengaku, cukup merasakan kesedihan yang dirasakan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (5/5/2015) malam. Terutama, ketika Jero meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo.
"Bagi saya, apa yang beliau lakukan manusiawi sekali. Saya dapat merasakan apa yang dialami Pak Jero," kata Amir saat dijumpai di Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Amir melihat, ada ketidakadilan yang dilakukan KPK ketika menahan Jero. Padahal, selama ini Jero sudah cukup kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
"Kita berharap ke depan KPK juga memperlakukan kepada para tersangka, paling tidak harus ada kesamaan keadilan dan kesetaraan," ujarnya.
Jero sebelumnya meminta kepada Presiden Jokowi agar dapat membantunya lepas dari jeratan KPK. Selain itu, ia juga meminta bantuan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk membantunya.
"Pak Wapres, Pak JK, lima tahun saya di bawah Bapak. Pak SBY juga, Pak Presiden keenam. Karena saya diperlakukan seperti ini, saya mohon dibantu," kata Jero. (Baca: Ditahan KPK, Jero Wacik Minta Bantuan Jokowi, JK, dan SBY)
Jero mengatakan, ia menolak menandatangani berita acara penahanan karena merasa tidak memenuhi alasan untuk ditahan. Jero pun meminta doa kepada istri, anak-anaknya, dan seluruh kerabatnya di Bali agar ia tabah menjalani hukuman.
"Saya tidak tahu apa yang mesti dilakukan. Saya merasa ini ketidakadilan. Seharusnya, warga negara semua sama diperlakukan," tutur Jero. (Baca: Jero Wacik: Ternyata Saya Ditahan)
KPK menjerat Jero sebagai tersangka dalam dua kasus. Jero diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013. Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar.
KPK menduga kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar. Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
Dalam kasus tersebut, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. (Baca: Waketum Demokrat Tidak Percaya Jero Minta Bantuan SBY)
Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.