Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Tagih Realisasi Rekomendasi Kasus Bambang Widjojanto ke Kapolri

Kompas.com - 06/05/2015, 18:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman RI Budi Santoso mengatakan, pihaknya telah menemui Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti untuk menagih pelaksanaan rekomendasi Ombudsman terkait maladministrasi dalam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto. Pertemuan tersebut dilakukan di Mabes Polri, Rabu (6/5/2015) pagi.

"Tadi kita ketemu Kapolri didampingi Irwasum. Pertemuan itu kita bahas soal poin dalam rekomendasi itu," ujar Budi di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Namun, Budi mengaku belum mendapatkan jawaban apakah rekomendasi tersebut telah dijalankan oleh Badrodin atau belum. Menurut Budi, Badrodin nantinya akan menjelaskan secara resmi mengenai pelaksanaan rekomendasi tersebut kepada publik. (Baca: Ombudsman: Penangkapan Bambang Widjojanto oleh Polri Mala-administrasi)

"Beliau janji akan menjawab secara resmi terhadap rekomendasi Ombudsman. Tidak disebutkan kapan tapi nanti secara resmi," kata Budi.

Budi berharap, pihak Polri segera memberikan jawaban tersebut secara terbuka. Dari jawaban tersebut, kata Budi, Ombudsman akan mempertimbangkan apakah akan meminta Presiden untuk mendesak Polri menjalankan rekomendasi itu atau tidak.

"Dari jawaban resmi itu apakah lapor ke Presiden perlu dilakukan apa tidak. Saya harap tidak sampai akhir bulan ini," kata Budi. (Baca: Bambang Widjojanto Akan Tagih Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman ke Polri)

Rekomendasi ombudsman

Dalam surat rekomendasinya, Ombudsman menganggap aksi tangkap tangan terhadap Bambang tidak dibenarkan karena tidak melalui proses penyelidikan terlebih dahulu. Selain itu, Ombudsman menilai, penyidik Bareskrim yang menangkap Bambang telah melakukan kesalahan administrasi.

Oleh karena itu, dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman tertanggal 18 Februari 2015, Polri diminta melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi terhadap jajaran Bareskrim. Ombudsman menilai, ada maladministrasi yang dilakukan Kombes Pol Daniel "Bolly" Tifaona selaku Kepala Subdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus beserta penyidik yang melakukan penangkapan.

Selain itu, Ombudsman juga meminta agar Kombes Pol Viktor E Simanjuntak diperiksa dan diberi saksi karena terlibat dalam penangkapan tersebut. Diketahui, Viktor turut serta melakukan penangkapan di luar surat perintah penyidikan dan penangkapan. Belakangan juga diketahui bahwa Viktor bukanlah penyidik Bareskrim, melainkan Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Polri. (Baca: Ombudsman: Kombes Victor Melanggar Administrasi Malah Dipromosikan)

Oleh karena itu, Ombudsman menilai keberadaan Viktor dalam melakukan penangkapan tersangka tidak dapat dibenarkan. Dalam surat rekomendasi tersebut juga dicantumkan sejumlah maladministrasi yang dilakukan petugas kepolisian dalam penangkapan Bambang. Penangkapan terhadap Bambang dianggap melanggar undang-undang karena tidak didahului dengan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka setidaknya setelah dua kali berturut-turut mangkir.

Selain itu, saat penangkapan pun petugas tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri. Kesalahan administrasi pun terlihat dalam melakukan penggeledahan rumah Bambang. Saat penggeledahan pun petugas tidak dapat memperlihatkan surat perintah penggeledahan rumah Bambang. (Baca: Polri Diminta Tindak Lanjuti Rekomendasi Ombudsman agar Tak Memperkeruh Konflik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com