Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Tagih Realisasi Rekomendasi Kasus Bambang Widjojanto ke Kapolri

Kompas.com - 06/05/2015, 18:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman RI Budi Santoso mengatakan, pihaknya telah menemui Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti untuk menagih pelaksanaan rekomendasi Ombudsman terkait maladministrasi dalam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto. Pertemuan tersebut dilakukan di Mabes Polri, Rabu (6/5/2015) pagi.

"Tadi kita ketemu Kapolri didampingi Irwasum. Pertemuan itu kita bahas soal poin dalam rekomendasi itu," ujar Budi di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Namun, Budi mengaku belum mendapatkan jawaban apakah rekomendasi tersebut telah dijalankan oleh Badrodin atau belum. Menurut Budi, Badrodin nantinya akan menjelaskan secara resmi mengenai pelaksanaan rekomendasi tersebut kepada publik. (Baca: Ombudsman: Penangkapan Bambang Widjojanto oleh Polri Mala-administrasi)

"Beliau janji akan menjawab secara resmi terhadap rekomendasi Ombudsman. Tidak disebutkan kapan tapi nanti secara resmi," kata Budi.

Budi berharap, pihak Polri segera memberikan jawaban tersebut secara terbuka. Dari jawaban tersebut, kata Budi, Ombudsman akan mempertimbangkan apakah akan meminta Presiden untuk mendesak Polri menjalankan rekomendasi itu atau tidak.

"Dari jawaban resmi itu apakah lapor ke Presiden perlu dilakukan apa tidak. Saya harap tidak sampai akhir bulan ini," kata Budi. (Baca: Bambang Widjojanto Akan Tagih Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman ke Polri)

Rekomendasi ombudsman

Dalam surat rekomendasinya, Ombudsman menganggap aksi tangkap tangan terhadap Bambang tidak dibenarkan karena tidak melalui proses penyelidikan terlebih dahulu. Selain itu, Ombudsman menilai, penyidik Bareskrim yang menangkap Bambang telah melakukan kesalahan administrasi.

Oleh karena itu, dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman tertanggal 18 Februari 2015, Polri diminta melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi terhadap jajaran Bareskrim. Ombudsman menilai, ada maladministrasi yang dilakukan Kombes Pol Daniel "Bolly" Tifaona selaku Kepala Subdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus beserta penyidik yang melakukan penangkapan.

Selain itu, Ombudsman juga meminta agar Kombes Pol Viktor E Simanjuntak diperiksa dan diberi saksi karena terlibat dalam penangkapan tersebut. Diketahui, Viktor turut serta melakukan penangkapan di luar surat perintah penyidikan dan penangkapan. Belakangan juga diketahui bahwa Viktor bukanlah penyidik Bareskrim, melainkan Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Polri. (Baca: Ombudsman: Kombes Victor Melanggar Administrasi Malah Dipromosikan)

Oleh karena itu, Ombudsman menilai keberadaan Viktor dalam melakukan penangkapan tersangka tidak dapat dibenarkan. Dalam surat rekomendasi tersebut juga dicantumkan sejumlah maladministrasi yang dilakukan petugas kepolisian dalam penangkapan Bambang. Penangkapan terhadap Bambang dianggap melanggar undang-undang karena tidak didahului dengan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka setidaknya setelah dua kali berturut-turut mangkir.

Selain itu, saat penangkapan pun petugas tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri. Kesalahan administrasi pun terlihat dalam melakukan penggeledahan rumah Bambang. Saat penggeledahan pun petugas tidak dapat memperlihatkan surat perintah penggeledahan rumah Bambang. (Baca: Polri Diminta Tindak Lanjuti Rekomendasi Ombudsman agar Tak Memperkeruh Konflik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com