Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novel Adukan Budi Waseso dan Sejumlah Polisi ke Ombudsman

Kompas.com - 06/05/2015, 12:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, mengadukan sejumlah anggota Polri yang diduga melanggar maladministrasi saat penangkapannya ke Ombudsman RI. Salah satu yang dilaporkan adalah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso.

"Laporkan Komjen Budi Waseso atas tindakannya mengeluarkan surat perintah Bareskrim," ujar kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, melalui siaran pers, Rabu (6/5/2015).

Surat perintah bernomor Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim itu dikeluarkan Budi tanggal 20 April 2015. Surat ini kemudian dijadikan dasar dibuatnya surat penangkapan dan penahanan terhadap Novel. (Baca: Jika Menang Praperadilan, Novel Tuntut Polri Minta Maaf di Baliho dan Ganti Rp 1)

"Ini tidak lazim dan bisa ditafsirkan sebagai intervensi terhadap penyidik," kata Muji. (Baca: Kabareskrim Bantah Beri Perintah Tangkap Novel Baswedan)

Selain mengadukan Budi, kuasa hukum menduga pelapor Novel, yaitu Brigadir (Pol) Yogi Haryanto, juga melakukan maladministrasi atas pelaporannya tersebut. Muji mempertanyakan alasan Yogi melaporkan Novel, padahal pelapor tidak mengalami langsung kejadian tersebut.

"Pelapor melaporkan peristiwa tersebut, padahal tidak mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi," kata Muji. (Baca: Kapolri Hormati Langkah Novel Baswedan Praperadilankan Kasusnya)

Selain itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Herry Prastowo juga tercantum sebagai salah satu nama yang diduga melanggar maladministrasi. Ia dilaporkan karena mengeluarkan surat perintah penangkapan yang tidak berdasarkan alasan yang sah.

Dalam laporan awal oleh pelapor, tuduhan terhadap Novel adalah Pasal 251 ayat 1 dan 3 KUHP. Namun, dalam surat penangkapan dan penahanan, pasal yang dikenakan kepada Novel diganti menjadi Padal 351 ayat 2 KUHP. (Baca: Kabareskrim "Keukeuh" Novel Punya Empat Rumah)

Lima penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Novel pada Jumat (1/5/2015) dini hari di kediamannya juga dianggap melakukan maladministrasi. Lima penyidik itu adalah Kombes Prio Soekotjo, AKBP Agus Prasetyono, AKBP Herry Heryawan, AKBP TD Purwantoro, dan Kompol Teuku Arsya Kadafi.

Kelimanya dianggap melakukan penangkapan dan penahanan di luar tujuan penegakan hukum dan melanggar prosedur. Penyidik juga dianggap menghalangi akses kuasa hukum untuk menemui Novel di Bareskrim dan Mako Brimob Kelapa Dua.

"Mereka memaksa membawa ke Bengkulu, bahkan sampai akan mengangkat badan (Novel)," ujar Muji.

Selain itu, petugas piket malam di Bareskrim Polri yang bernama Mahendra juga dianggap melakukan pelanggaran administrasi. Muji mengatakan, Mahendra telah menghalang-halangi akses kuasa hukum bertemu dengan Novel untuk mendampinginya saat pemeriksaan.

Novel ditangkap pada Jumat dini hari untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.

Kasus Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK versus Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com