JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala mengakui bahwa ia memegang berkas putusan sidang perkara perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap pada 24 Juli 2014. Cahyadi mengatakan, ada orang yang menawarkan berkas putusan itu kepadanya. Ia pun menyimpan salinan tersebut untuk dipelajari karena namanya juga disebutkan dalam surat dakwaan.
"Ada yang menawarkan (berkas putusan perkara) ke saya. Bagi saya, ingin mengetahui hasil sidang," ujar Cahyadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Cahyadi mengaku merasa kalut setelah namanya ikut terseret sehingga pada akhirnya mempelajari bekas putusan perkara Yohan. Dalam surat dakwaan, Cahyadi disebut bersama-sama melakukan perbuatan tindakan korupsi, yakni menyuap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
"Itu putusan sampai ke rumah saya karena memang saya dalam keadaan kalut. Saya terima saja apa yang saya dapatkan, yang penting isinya," kata Cahyadi.
Dalam sidang sebelumnya, Pelaksana tugas Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Susilo Nandang Bagiyo mengaku ada sejumlah orang yang meminta salinan putusan sidang Yohan Yap. Orang-orang tersebut, kata Susilo, mengaku sebagai penasihat hukum Yohan.
"Tiga orang mengaku PH (penasihat hukum) Yohan untuk minta putusan itu. 'Pak mohon ijin karena putusan dibacakan untuk keterbukaan publik, kami mohon untuk melakukan upaya hukum. Harus mempelajari itu'," ujar Susilo menirukan ucapan orang yang mengaku penasihat hukum Yohan. (Baca: Anak Buahnya Ditangkap KPK, Bos Sentul City Mengaku Ketakutan)
Susilo mengatakan, ia tidak mengenali ketiga orang tersebut karena biasa berada di barisan penasihat hukum Yohan. Awalnya Susilo enggan memberikan salinan putusan tersebut karena putusan baru bisa dikeluarkan setelah tujuh hari usai putusan dibacakan. Namun, karena ketiga orang tersebut terus memaksa, akhirnya Susilo memerintahkan stafnya membuat salinan putusan tersebut.
"Karena memaksa untuk mempertimbangkan (banding) saya menyuruh itu (dibuatkan salinan) setelah dibacakan pada hari yang sama," kata Susilo.
Dalam surat dakwaan Cahyadi, diketahui bahwa saat menggeledah rumah Cahyadi, petugas KPK menemukan salinan putusan Pengadilam Tipikor pada PN Bandung dalam perkara atas nama Yohan Yap. Penangkapan Cahyadi dan penggeledahan dilakukan pada 30 September 2014, berselang enam hari setelah putusan perkara Yohan dibacakan.
Salinan putusan tersebut ditemukan tanpa adanya stempel pengadilan yang menunjukkan bahwa berkas tersebut belum dilegalisir oleh PN Tipikor Bandung. (Baca: Bos Sentul City: Saya Terpaksa Mengaku karena Takut Dihukum Berat)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.