Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/05/2015, 16:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala mengakui bahwa ia memegang berkas putusan sidang perkara perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap pada 24 Juli 2014. Cahyadi mengatakan, ada orang yang menawarkan berkas putusan itu kepadanya. Ia pun menyimpan salinan tersebut untuk dipelajari karena namanya juga disebutkan dalam surat dakwaan.

"Ada yang menawarkan (berkas putusan perkara) ke saya. Bagi saya, ingin mengetahui hasil sidang," ujar Cahyadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Cahyadi mengaku merasa kalut setelah namanya ikut terseret sehingga pada akhirnya mempelajari bekas putusan perkara Yohan. Dalam surat dakwaan, Cahyadi disebut bersama-sama melakukan perbuatan tindakan korupsi, yakni menyuap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor.

"Itu putusan sampai ke rumah saya karena memang saya dalam keadaan kalut. Saya terima saja apa yang saya dapatkan, yang penting isinya," kata Cahyadi.

Dalam sidang sebelumnya, Pelaksana tugas Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Susilo Nandang Bagiyo mengaku ada sejumlah orang yang meminta salinan putusan sidang Yohan Yap. Orang-orang tersebut, kata Susilo, mengaku sebagai penasihat hukum Yohan.

"Tiga orang mengaku PH (penasihat hukum) Yohan untuk minta putusan itu. 'Pak mohon ijin karena putusan dibacakan untuk keterbukaan publik, kami mohon untuk melakukan upaya hukum. Harus mempelajari itu'," ujar Susilo menirukan ucapan orang yang mengaku penasihat hukum Yohan. (Baca: Anak Buahnya Ditangkap KPK, Bos Sentul City Mengaku Ketakutan)

Susilo mengatakan, ia tidak mengenali ketiga orang tersebut karena biasa berada di barisan penasihat hukum Yohan. Awalnya Susilo enggan memberikan salinan putusan tersebut karena putusan baru bisa dikeluarkan setelah tujuh hari usai putusan dibacakan. Namun, karena ketiga orang tersebut terus memaksa, akhirnya Susilo memerintahkan stafnya membuat salinan putusan tersebut.

"Karena memaksa untuk mempertimbangkan (banding) saya menyuruh itu (dibuatkan salinan) setelah dibacakan pada hari yang sama," kata Susilo.

Dalam surat dakwaan Cahyadi, diketahui bahwa saat menggeledah rumah Cahyadi, petugas KPK menemukan salinan putusan Pengadilam Tipikor pada PN Bandung dalam perkara atas nama Yohan Yap. Penangkapan Cahyadi dan penggeledahan dilakukan pada 30 September 2014, berselang enam hari setelah putusan perkara Yohan dibacakan.

Salinan putusan tersebut ditemukan tanpa adanya stempel pengadilan yang menunjukkan bahwa berkas tersebut belum dilegalisir oleh PN Tipikor Bandung. (Baca: Bos Sentul City: Saya Terpaksa Mengaku karena Takut Dihukum Berat)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Kawasan Rusun Cilincing, Gibran: Enggak Usah Nunggu Menang Pemilu

Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Kawasan Rusun Cilincing, Gibran: Enggak Usah Nunggu Menang Pemilu

Nasional
Kampanye di Rusun Cilincing, Gibran Bagi-bagi Buku Tulis dan Susu

Kampanye di Rusun Cilincing, Gibran Bagi-bagi Buku Tulis dan Susu

Nasional
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi Lewat Perusahaan Jual Beli Moge

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi Lewat Perusahaan Jual Beli Moge

Nasional
Ungkap Alasan Pilih Ganjar-Mahfud, Jubir Muda TPN: Orang Biasa, Enggak Ada 'Privilege'

Ungkap Alasan Pilih Ganjar-Mahfud, Jubir Muda TPN: Orang Biasa, Enggak Ada "Privilege"

Nasional
Hari Ke-12 Kampanye, Anies Safari ke Kuningan, Cirebon, dan Indramayu

Hari Ke-12 Kampanye, Anies Safari ke Kuningan, Cirebon, dan Indramayu

Nasional
Wacana Saling Sanggah Saat Debat Capres Dihapus: Diusulkan TKN Prabowo, Ditolak Kubu Ganjar dan Anies

Wacana Saling Sanggah Saat Debat Capres Dihapus: Diusulkan TKN Prabowo, Ditolak Kubu Ganjar dan Anies

Nasional
Soal Kunjungan ke IKN, Cak Imin: Saya Pengin, tetapi...

Soal Kunjungan ke IKN, Cak Imin: Saya Pengin, tetapi...

Nasional
Menuju Kampanye Bermutu

Menuju Kampanye Bermutu

Nasional
Hari Anti-Korupsi Sedunia: Hari-hari Penuh Korupsi

Hari Anti-Korupsi Sedunia: Hari-hari Penuh Korupsi

Nasional
Hari Ini, Gibran Akan Kampanye di Jakarta dan Karawang

Hari Ini, Gibran Akan Kampanye di Jakarta dan Karawang

Nasional
Polisi: Mayat Perempuan yang Terlakban di Cikarang Timur Bukan Korban Mutilasi

Polisi: Mayat Perempuan yang Terlakban di Cikarang Timur Bukan Korban Mutilasi

Nasional
Andika Perkasa Sebut TPN Ganjar-Mahfud Temui Hendropriyono

Andika Perkasa Sebut TPN Ganjar-Mahfud Temui Hendropriyono

Nasional
Yakin Menang Pilpres, Cak Imin: Lawan Saya Kira Standar Saja

Yakin Menang Pilpres, Cak Imin: Lawan Saya Kira Standar Saja

Nasional
Ini Daftar Tempat yang Dilarang Ditempel Spanduk, Selebaran, hingga Umbul-umbul Kampanye

Ini Daftar Tempat yang Dilarang Ditempel Spanduk, Selebaran, hingga Umbul-umbul Kampanye

Nasional
[POPULER NASIONAL] Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Presiden | Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim

[POPULER NASIONAL] Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Presiden | Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com