JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menangguhkan penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers antara pimpinan KPK dan Polri di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5/2015).
"Tidak akan dilakukan penahanan," kata Ketua Taufiequrachman Ruki.
Ikut hadir dalam jumpa pers tersebut pimpinan KPK lainnya, yakni Johan Budi dan Indrianto Seno Aji. Adapun Polri diwakili Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti.
Ruki mengatakan, Kapolri menyampaikan bahwa penyidik menahan sementara Novel untuk keperluan rekonstruksi kasus penganiayaan tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu.
Kepada Kapolri, Ruki mengingatkan waktu penahanan sementara Novel sesuai aturan hanya 1x24 jam, sehingga waktunya sudah habis. Kepada Ruki, Kapolri menjelaskan ada faktor alam sehingga Novel belum bisa dibebaskan.
"Di Bengkulu hujan deras sehingga tidak mungkin kegiatan di luar (rekonstruksi)," kata Ruki.
Proses rekonstruksi dilakukan polisi tanpa melibatkan Novel. Pasalnya, Novel menolak melakukan rekonstruksi. Novel didampingi tim pengacara lalu dibawa kembali ke Jakarta pukul 13.30 WIB tadi. (baca: Novel Dibawa ke Jakarta Pakai Pesawat Kepolisian)
Sementara itu, Kapolri menambahkan, pihaknya tidak perlu menahan Novel karena pimpinan KPK memberikan jaminan bahwa Novel akan dihadirkan jika penyidik melakukan pemanggilan.
"Pimpinan KPK berikan jaminan sewaktu-waktu bisa dihadapkan," kata Kapolri.
Adapun Johan mengatakan, lima pimpinan KPK menjamin bahwa Novel tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.
Selain itu, kata Johan, Novel juga sudah menyampaikan siap mengikuti proses hukum di Kepolisian.
"Dia ingin perkara segera diselesaikan melalui prosedur hukum," ujar Johan.
Novel ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu. (baca: Mengingat Kembali Kasus Novel Baswedan)
Kasus Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.
Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.