Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Benar Kasus Novel Kriminalisasi, Maka Hancur Polri"

Kompas.com - 02/05/2015, 14:47 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA , KOMPAS.com
- Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Umar Husin mengatakan, Polri harus membuktikan bahwa penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan murni karena terdapat unsur pelanggaran hukum, bukan upaya kriminalisasi.

Menurut dia, institusi Polri akan tercoreng jika terbukti ada kesengajaan untuk menjatuhkan Novel.

"Polisi sudah sering dituduh melakukan kriminalisasi. Kalau sampai benar kasus Novel kriminalisasi, maka hancur Polri," ujar Umar dalam diskusi bersama Smart FM di Jakarta, Sabtu (2/5/2015).

Umar mengatakan, perlu ada barometer untuk mengukur keabsahan proses hukum yang dilakukan penegak hukum, bisa dengan lembaga internal mau pun eksternal. Di internal kepolisian, pengaduan bisa disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum.

"Perlakuan penyidik yang tidak sesuai aturan pernah kami laporkan ke instansi internal. Biasanya direspons dan diadakan gelar bersama," kata Umar. (baca: Buat Petisi, Istri Novel Minta Jokowi, Badrodin, Ruki Bebaskan Suaminya)

Namun, Umar mengakui bahwa kemungkinan masyarakat akan pesimistis jika dugaan pelanggaran tersebut diadukan ke internal Polri. Alasannya, dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan.

Oleh karena itu, Umar menyarankan Novel mengajukan upaya hukum dari eksternal, yaitu lewat praperadilan. (baca: Mengingat Kembali Kasus Novel Baswedan)

"Sebaiknya Novel lakukan praperadilan biar jelas kalau salah, salahnya di mana. Itu lah fungsi praperadilan, untuk mengoreksi proses hukum yang berjalan," ujar Umar. (baca: Novel Dibawa ke Jakarta Pakai Pesawat Kepolisian)

Kabareskrim Komjen Budi Waseso sebelumnya mengatakan, pengusutan kasus Novel merupakan berdasarkan permintaan dari keluarga korban. (baca: Kabareskrim Sebut Novel Ditangkap Agar Kasusnya Tidak Kadaluwarsa)

Ia menuturkan, pihaknya ingin agar penanganan kasus itu cepat selesai. Pasalnya, kasus Novel akan kadaluwarsa pada 2016 mendatang apabila tidak segera diselesaikan.

Novel ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu. (baca: Mengingat Kembali Kasus Novel Baswedan)

Kasus Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.

Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com