Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tegaskan Rumah Novel Hanya Dua, Bukan Empat seperti Kata Kepolisian

Kompas.com - 01/05/2015, 15:32 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), rumah yang dimiliki Novel Baswedan hanya dua. Pernyataan ini sekaligus menepis pernyataan dari Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso yang menyebut Novel memiliki empat rumah.

"Rumah Novel sesuai LHKPN ada dua, bukan empat seperti yang disampaikan sebelumnya oleh pihak kepolisian," kata Priharsa melalui pesan singkat, Jumat (1/5/2015).

Adapun dua rumah itu berada di dua lokasi. Pertama, di Jalan Menoreh Utara XII No A7 RT 5 RW 5 Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajah Mungkur, Semarang, Jawa Tengah. Luas tanah/luas bangunan 191/70 meter persegi. Sementara rumah yang kedua di Jalan Deposito T No 8 RT 03 RW 10 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Luas tanah/luas bangunan 105/70 meter persegi.

Rumah kedua ini sudah digeledah oleh kepolisian pada Jumat siang ini. Budi Waseso sebelumnya mengatakan, penyidik telah lama mengawasi pergerakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebelum menangkapnya pada Jumat (1/5/2015) dini hari. (Baca: Usman Hamid Bantah Budi Waseso yang Sebut Novel Punya Empat Rumah Mewah)

Novel ditangkap di rumahnya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Menurut Budi, dari hasil pemantauan polisi, Novel memiliki empat rumah yang dijadikannya sebagai tempat tinggal.

"Novel ini kami ikuti sudah lama karena dia berpindah-pindah, dia memiliki empat unit rumah dan kategorinya rumah mewah, jadi Novel ini luar biasa," kata Budi, di Mabes Polri, Jumat (1/5/2015).

Budi mengatakan, Polri menduga ada upaya yang dilakukan oleh Novel untuk bersembunyi sehingga ia tinggal berpindah-pindah. Namun, Budi tak merinci di mana saja keempat rumah Novel itu. (Baca: Budi Waseso: Apa Hebatnya Novel Baswedan?)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

Nasional
TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

Nasional
Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Nasional
Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Nasional
RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com