Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahan Novel Baswedan, Polri Dinilai Membangkang Perintah Presiden

Kompas.com - 01/05/2015, 15:28 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak menilai penangkapan dan penahanan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebagai tindakan pembangkangan terhadap perintah Presiden Joko Widodo. Jokowi siang tadi sudah memerintahkan Polri untuk melepas penyidik KPK tersebut.

Hal ini disampaikan sejumlah pengacara Novel dan juga aktivis saat menggelar konferensi pers di kantor KontraS, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2015).

Ketua KontraS Haris Azar menilai, pesan yang sudah disampaikan kepala negara sudah jelas bahwa Korps Bhayangkara itu harus melepaskan Novel.

"Presiden sudah bilang, pesannya pendek, kasus Novel jangan diteruskan. Dia sudah bilang tadi saat shalat Jumat," kata Haris.

Namun, sampai detik ini Polri belum melepas Novel. Menurut Haris, hal ini sama saja Polri membangkan perintah Presiden Joko Widodo.

Ia menilai ini situasi yang buruk. "Ini situasi yang buruk, ini kekacauan negara. Ini pembangkangan polisi terhadap Presiden, atau ketidakaturan polisi," ujar Haris.

Menurut Haris, sejak polemik Polri dan KPK sebelumnya dalam kasus Budi Gunawan (BG), Presiden Jokowi sudah menginstruksikan tidak terjadi lagi masalah antar kedua institusi tersebut.

Apalagi, sejak dipilihnya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. "Dia sudah memberi sinyal seharusnya dipilihnya Badrodin tidak ada kriminalisasi terhadap pimipinan dan penyidik KPK. Tapi itu tetap terjadi," ujar Haris.

Hal senada diungkapkan salah satu pengacara Novel, Nurcholis Hidayat. Kata dia, bukan saja terhadap Presiden Jokowi, namun Polri juga dianggap tidak taat terhadap institusi kepresidenan.

"Ini dimaknai sebagai penggerogotan terhadap national security," ujar Nurcholis. Dia memandang, Polri juga menyalahi aturannya sendiri dalam kasus penahanan Novel.

Dalam peraturan kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012, pada Pasal 45 ayat 2, sebut dia, manajemen penyidikan tindak pidana mengharuskan dilakukan mekanisme gelar perkara terlebih dulu. Tetapi, Polri dinilai tidak melakukan hal tersebut.

"Kita tanya apakah sudah ada gelar perkara, nah, mereka tidak bisa menjawab. (Jadi) enggak bisa si penyidik sewenang-wenang si penyidik untuk memintakan penahanan," ujar Nurcholis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com