"Bareskrim tampaknya telah bertindak di luar proporsi pro justisia dan kepentingan negara yang lebih besar," ujar Nico, saat dihubungi Kompas.com, Jumat pagi.
Penangkapan terhadap Novel, menurut dia, terkesan bernuansa aksi balas dendam Polri terhadap KPK. Ia menduga, tindakan Polri ini masih terkait penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK beberapa waktu lalu.
"Tampaknya ada agenda dari faksi di Polri yang sedang melakukan aksi balas dendam," ujar Nico.
Penangkapan Novel akan memunculkan polemik baru di masyarakat. Ke depannya, ia menyarankan Polri mengedepankan cara penegakan hukum yang sesuai ekspektasi masyarakat dan berasas keadilan. Dengan cara ini, kepercayaan publik kepada Polri akan membaik.
"Jika aksi-aksi seperti ini dilanjutkan, maka akan menghancurkan kepercayaan rakyat ke Polri," ujar Nico.
Novel ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal (Pol) Herry Prastowo. Sedangkan yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetyono dengan diketahui oleh Ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangani pada Jumat, 1 Mei 2015.
Kasus tersebut pernah mencuat saat terjadi konflik KPK versus Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.