JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan berpendapat, majelis hakim Mahkamah Partai Golkar telah memberikan putusan atas sengketa dualisme kepemimpinan di tubuh partai itu. Menurut dia, tidak ada satu pun hakim yang abstain dalam putusannya.
"Dalam putusan itu, tidak ada putusan dari dua orang hakim yang sesuai dengan tugas pokoknya (dalam memutus perkara) yang menyatakan abstain," ujar Maruarar saat sidang lanjutan sengketa Partai Golkar di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara, Senin (27/4/2015).
Menurut dia, ada tiga macam putusan yang dijatuhkan hakim, yakni putusan menerima, menolak, dan mengabulkan gugatan perkara. Hakim tidak diperkenankan abstain dalam putusannya. (Baca: Muladi Akui Keputusan Menkumham Terkait Konflik Golkar)
"Sedangkan, kalaupun menganggap ada dissenting opinion (perbedaan pendapat), maka harus dianggap ada putusannya, yaitu apakah menerima atau menolak," ujarnya.
Ada perbedaan pendapat yang diberikan majelis hakim Mahkamah Partai Golkar dalam putusan terkait sengketa dualisme kepemimpinan Partai Golkar. (Baca: Muladi: Kalau Terus Pecah, Golkar Pasti Jadi Dinosaurus)
Dari empat hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Jasri Marin dan Andi Mattalatta menyatakan mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol sebagai kepengurusan yang sah.
Sementara itu, Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak memihak dan menyerahkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.