Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Duo "Bali Nine" Minta Eksekusi Mati Ditunda hingga Ada Putusan KY

Kompas.com - 27/04/2015, 11:06 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pengacara dua terpidana mati anggota kelompok "Bali Nine", Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Todung Mulya Lubis, meminta agar Kejaksaan menunda pelaksanaan eksekusi mati hingga ada keputusan Komisi Yudisial.

Todung menduga ada kesalahan dalam proses peradilan yang melibatkan hakim terhadap dua kliennya tersebut. Todung menduga ada pelanggaran kode etik hakim saat peradilan terhadap Andrew dan Myuran dilakukan beberapa tahun lalu.

Dugaan itu diketahui melalui mantan kuasa hukum kedua warga Australia tersebut, Muhammad Rifan. (Baca: Duo Bali Nine Sudah Terima Pemberitahuan Resmi Pelaksanaan Eksekusi Mati)

"Bapak Rifan mengatakan bahwa ia sempat bertemu dengan hakim maupun jaksa beberapa kali untuk membahas hukuman Andrew dan Myuran. Ia juga memaparkan bahwa perbincangan tersebut mengalami kebuntuan karena adanya intervensi dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung," ujar Todung dalam keterangan pers, Senin (27/4/2015).

Todung menyampaikan bahwa pernyataan Rifan tersebut menunjukkan adanya dugaan proses yang salah dalam pengadilan. Padahal, dalam proses hukum yang menghasilkan vonis mati bagi seseorang, peradilan harus benar-benar menjamin prinsip keadilan.

Todung mengatakan, pihaknya telah meminta KY untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap masalah tersebut. (Baca: Lagi, Australia Minta Indonesia Tak Eksekusi Bali Nine)

Pengacara lainnya, Leonard Arpan Aritonang, membenarkan mengenai tengah berlangsungnya pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik tersebut di Komisi Yudisial di bawah register No 0099/L/KY/III/2015.

"Pemerintah harus memberikan kesempatan bagi semua terpidana untuk menyelesaikan proses hukum. Saya berharap ini menjadi bagian dari komitmen Presiden Joko Widodo dalam menciptakan peradilan yang bersih dan menghargai hak asasi manusia di Indonesia," kata Todung.

Saat ini, semua terpidana mati yang rencananya akan dieksekusi mati telah berada di Lembaga Pemasyarakatan Besi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Setidaknya, ada sepuluh terpidana mati yang berada di sana ditempatkan di Blok V Lapas setempat. (Baca: Ini 10 Terpidana yang Akan Dieksekusi Mati (Bagian 1))

Meski demikian, kejaksaan belum juga memberikan keterangan resmi mengenai jadwal pasti pelaksanaan eksekusi mati tahap dua. (Baca: Ini 10 Terpidana yang Akan Dieksekusi Mati (Bagian 2))

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi hanya tinggal menunggu putusan Mahkamah Agung soal pengajuan peninjauan kembali (PK), terpidana mati warga Indonesia, Zainal Abidin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com