Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/04/2015, 19:26 WIB

Oleh: Sutta Dharmasaputra

KOMPAS - Menguji secara teliti seberapa sahih berita acara pemeriksaan oleh polisi tertanggal 21 Desember 2000 menjadi faktor penentu apakah Zainal Abidin bin Mgs Mahmud Badaruddin benar-benar harus dihukum mati dan segera menghadapi regu tembak atau justru hukumannya diringankan dan diberi hak hidup setelah dirinya menjalani hukuman 15 tahun di penjara selama ini.

Berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun Serka Ghofur pada 21 Desember 2000 ini penting diteliti secara sungguh-sungguh karena mencermati putusan hakim di pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi selalu dijadikan acuan majelis hakim.

Sementara itu, Zainal dan para penasihat hukum Zainal, sejak awal persidangan, berkali-kali menyanggahnya karena ada unsur pemaksaan dan sejumlah kekeliruan. Namun, keberatan terdakwa itu tak pernah jadi perhatian. Padahal, jaksa penuntut umum pun pada akhirnya menyatakan di persidangan sejumlah fakta di BAP itu tidak terbukti.

Keanehan pertama dalam BAP itu, menurut Ismail dan Ade Yuliawan, penasihat hukum Zainal, pada bagian awal sudah langsung menyebut Zainal sebagai orang yang pekerjaannya jual beli ganja.

"Lahir di Palembang, tanggal lupa/tahun 1966, suku Palembang, agama Islam, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, pendidikan SD tamat, pekerjaan jual beli ganja," demikian tertulis dalam dokumen BAP tertanggal 21 Desember 2000 pukul 12.00.

Selanjutnya, BAP itu berisikan tentang tanya jawab antara penyidik dan Zainal. Semua pertanyaan penyidik pun dibenarkan oleh Zainal, bahkan Zainal memaparkan secara detail.

"Sejak kapankah Anda mulai berdagang jual beli ganja tersebut, selama jual beli ganja tersebut siapa-siapa saja yang sebagai pemasok/penyuplai terhadap saudara? Jelaskan." Demikian pertanyaan nomor lima.

Zainal pun menjawab, "Benar saya mulai dagang ganja tersebut adalah sejak dari tahun 1990 sampai dengan tahun 2000 (tertangkap)." Dia pun menjelaskan secara detail nama-nama pemasok dan besarannya. Pertama dari Aan asal Baturaja tahun 1990, yaitu tiga kali pasokan jumlah 3 kilogram, dan tahun 1992 dua kali pasokan sebanyak 2 kg dan kemudian menjualnya di Sebrang Ulu.

Zainal juga menjawab mendapat suplai dari Usman asal Curup, Bengkulu, tahun 1994 sebanyak 2 kg, dari Muzabir asal Aceh tahun 1997 sebanyak 10 kg, dan terakhir dari Aldo, juga asal Aceh, tahun 1999 sebanyak satu kali pasokan sebanyak 10 kg, dan pada 2000 sebanyak dua kali pasokan, yaitu pada Agustus sebanyak 10 kg dan Desember 77,7 kg, hingga akhirnya ditangkap pada 21 Desember. Zainal menceritakan secara detail mulai dari kedatangan Aldo pada 13 Desember 2000, bagaimana cara mengambil ganja itu dari Dedi dan Wahyu, dan telah menjualnya sebagian.

Atas dasar keterangan dari BAP itu, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Palembang, Raswali Hermawan SH, pun mengajukan dakwaan primer kepada Zainal: Pasal 82 (1), UU No 22/1997 tentang narkotika dengan kualifikasi tanpa hak dan melawan hukum mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menukar narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 3 karung seberat 58,7 kg yang dilakukan dengan cara seperti tertuang dalam berita acara pemeriksaan polisi.

Ancaman pidananya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara itu, dakwaan subsider, terdakwa didakwa melanggar Pasal 78 Ayat (1) UU No 22/1997 tentang narkotika dengan kualifikasi tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Namun, menurut Shahrin, Ismail, dan Sadli, penasihat hukum yang mendampingi Zainal di Pengadilan Negeri 1A Palembang, BAP itu telah dibantah. Zainal dalam persidangan menyatakan bahwa keterangan dalam BAP itu karangan karena dirinya disiksa. Zainal pun sempat menunjukkan bukti-bukti kekerasan di tubuhnya kepada hakim dengan membuka bajunya. Namun, hakim tidak memperhatikan keberatan terdakwa.

"Ini yang kami sesalkan," ujar Ismail saat ketiganya ditemui di Palembang, pekan lalu

Pengacara tidak mendampingi

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com