"Surat perintah pelaksanaan eksekusi telah diserahkan dari Jampidum kepada jaksa eksekutor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana.
Kendati demikian, belum dapat dipastikan kapan eksekusi itu akan dilangsungkan. Pasalnya, Kejaksaan Agung hingga kini masih menunggu putusan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali yang diajukan terpidana mati asal Indonesia, Zainal Abidin.
Tony melanjutkan, jika nantinya MA menolak PK yang diajukan Zainal maka Kejagung akan segera mengeksekusi para terpidana mati itu. Hal itu juga menyusul kabar ditolaknya PK yang diajukan Sergei Atloui, warga negara Perancis, dan Martin Anderson, warga negara Ghana yang masuk daftar eksekusi gelombang kedua.
"Kalau sudah ditolak (Zainal), berarti akan komplet sepuluh orang," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.