JAKARTA, KOMPAS.com - Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengisyaratkan bahwa gelar perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan Komjen Budi Gunawan tetap dilanjutkan, meski ia dilantik sebagai Wakapolri. Namun, Budi Waseso masih bungkam saat ditanya apakah Budi Gunawan sudah terpilih sebagai Wakapolri.
"Dalam rangka penggelaran masalah itu harus tetap (dilaksanakan)," kata Budi Waseso saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Selasa (21/4/2015) malam.
Menurut pria yang akrab disapa Buwas itu, gelar perkara seharusnya dilaksanakan beberapa waktu lalu. Namun, karena terjadinya miskoordinasi dalam penyampaian undangan gelar perkara, sehingga sejumlah pihak seperti ahli, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan berhalangan hadir.
"Undangannya tidak sampai. Kalau tidak lengkap kan tidak siap. Kita ingin semua transparan," ujarnya.
Lebih jauh, Buwas menjelaskan, gelar perkara dilaksanakan setelah KPK yang menangani perkara Budi Gunawan kalah di sidang praperadilan. Akibat tidak dimilikinya wewenang penghentian perkara, KPK lantas berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Dari hasil penelitian Kejagung, Buwas menyatakan, berkas perkara yang diserahkan KPK belum layak masuk penyidikan. Kejagung kemudian melimpahkannya ke Polri, lantaran merujuk hasil nota kesepahaman antara KPK, Polri dan Kejagung 2012 lalu.
"Kejagung melihat siapa dulu yang pernah menangani perkara ini lalu dilimpahkan," ujarnya.
Saat disinggung mengenai wacana akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Buwas berkelit. Menurut dia, setelah menerima berkas dari Kejagung, Polri telah memanggil sejumlah ahli hukum untuk ditanya mengenai beberapa persoalan terkait berkas tersebut.
"Kita sudah panggil ahli. Tapi demi keterbukaan kita tetap akan undang KPK agar semua jelas," kata dia.
Sebelumnya, Komjen Budi Gunawan sempat digaungkan di internal Polri untuk menjadi calon pendamping Kapolri Badrodin Haiti. Usulan tersebut muncul setelah Budi gagal dilantik Presiden Joko Widodo lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.