Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Jadi Wakapolri, Gelar Perkara Budi Gunawan Akan Tetap Dilanjutkan

Kompas.com - 22/04/2015, 06:28 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengisyaratkan bahwa gelar perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan Komjen Budi Gunawan tetap dilanjutkan, meski ia dilantik sebagai Wakapolri. Namun, Budi Waseso masih bungkam saat ditanya apakah Budi Gunawan sudah terpilih sebagai Wakapolri.

"Dalam rangka penggelaran masalah itu harus tetap (dilaksanakan)," kata Budi Waseso saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Selasa (21/4/2015) malam.

Menurut pria yang akrab disapa Buwas itu, gelar perkara seharusnya dilaksanakan beberapa waktu lalu. Namun, karena terjadinya miskoordinasi dalam penyampaian undangan gelar perkara, sehingga sejumlah pihak seperti ahli, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan berhalangan hadir.

"Undangannya tidak sampai. Kalau tidak lengkap kan tidak siap. Kita ingin semua transparan," ujarnya.

Lebih jauh, Buwas menjelaskan, gelar perkara dilaksanakan setelah KPK yang menangani perkara Budi Gunawan kalah di sidang praperadilan. Akibat tidak dimilikinya wewenang penghentian perkara, KPK lantas berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Dari hasil penelitian Kejagung, Buwas menyatakan, berkas perkara yang diserahkan KPK belum layak masuk penyidikan. Kejagung kemudian melimpahkannya ke Polri, lantaran merujuk hasil nota kesepahaman antara KPK, Polri dan Kejagung 2012 lalu.

"Kejagung melihat siapa dulu yang pernah menangani perkara ini lalu dilimpahkan," ujarnya.

Saat disinggung mengenai wacana akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Buwas berkelit. Menurut dia, setelah menerima berkas dari Kejagung, Polri telah memanggil sejumlah ahli hukum untuk ditanya mengenai beberapa persoalan terkait berkas tersebut.

"Kita sudah panggil ahli. Tapi demi keterbukaan kita tetap akan undang KPK agar semua jelas," kata dia.

Sebelumnya, Komjen Budi Gunawan sempat digaungkan di internal Polri untuk menjadi calon pendamping Kapolri Badrodin Haiti. Usulan tersebut muncul setelah Budi gagal dilantik Presiden Joko Widodo lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com