Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Terima Rp 50 Juta dari Jero, Sutan Merasa KPK Cari-cari Tuduhan

Kompas.com - 20/04/2015, 13:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana mengaku kedatangannya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral karena merupakan mitra dari Komisi VII. Ia mengaku tidak pernah mengharapkan sesuatu atas kedatangannya tersebut.

"Saya tidak pernah meminta atau mengharapkan sesuatu kalau berkunjung ke ESDM," ujar Sutan saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015).

Dalam surat dakwaan, Sutan disebut menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Menteri ESDM saat itu, Jero Wacik. Namun, tidak ada bantahan dalam eksepsi yang dibacakannya soal uang Rp 50 juta.

Ia mengaku tidak pernah meminta apa pun setiap kali mengunjungi Kementerian ESDM. Sutan menduga, dakwaan jaksa penuntut umum hanya berupa tuduhan yang tidak memiliki dasar.

"Semua tuduhan itu hanya dibuat-buat dan dicari-cari agar saya dapat dihukum," kata Sutan.

Berdasarkan surat dakwaan, Jero menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Sutan melalui mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Hal tersebut terjadi sekitar awal tahun 2013. (Baca: Jaksa: Sutan Terima Uang Rp 50 Juta dari Jero dan Mobil dari Pengusaha)

Saat itu, Jero memberi tahu Waryono mengenai kedatangan Sutan dan meminta disiapkan uang sebesar Rp 50 juta.

"Jero Wacik meminta agar diberikan 'perhatian' berupa uang saku sebagai bentuk apresiasi," ujar jaksa penuntut umum KPK Dody Sukmono.

Setelah itu, Waryono menghubungi anak buahnya yang bernama Didi Dwi Sutrisnohadi untuk menyiapkan uang sebesar Rp 50 juta untuk Sutan. Namun, Didi tidak menyanggupi jumlah uang tersebut sehingga Waryono meminta staf bernama Sri Utami dan Dwi Hardono menyiapkan uang tersebut.

"Dwi Hardono mengambil uang dari filing cabinet di ruang kerjanya yang merupakan hasil pengumpulan uang dari pihak ketiga atas kegiatan pengadaan jasa konsultasi tahun anggaran 2012," kata jaksa Dody.

Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam amplop kertas berwarna coklat dan diserahkan kepada Didi untuk diberikan kepada Waryono. Saat itu, Sutan telah berada di ruangan Waryono. Sebelum Sutan pulang, Waryono kemudian menyerahkan amplop coklat berisi uang tersebut kepada Sutan atas permintaan Jero.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kerentanan Pertahanan dan Keamanan Siber Nasional yang Tak Dibenahi

Kerentanan Pertahanan dan Keamanan Siber Nasional yang Tak Dibenahi

Nasional
Jokowi Akan Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus 2024 di Senayan

Jokowi Akan Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus 2024 di Senayan

Nasional
Prabowo Akan Upacara HUT ke-79 RI di IKN Bareng Jokowi

Prabowo Akan Upacara HUT ke-79 RI di IKN Bareng Jokowi

Nasional
Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Laporkan Rencana Amendemen 1945

Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Laporkan Rencana Amendemen 1945

Nasional
Kemkominfo Minta Pelaku Usaha Lapor Jika Terdampak Pemutusan Internet ke Kamboja dan Filipina

Kemkominfo Minta Pelaku Usaha Lapor Jika Terdampak Pemutusan Internet ke Kamboja dan Filipina

Nasional
Bertemu Pimpinan MPR, Jokowi Minta Sidang Tahunan MPR 2024 Digelar Seperti Biasa

Bertemu Pimpinan MPR, Jokowi Minta Sidang Tahunan MPR 2024 Digelar Seperti Biasa

Nasional
Menkominfo: Target Pemulihan Penuh Layanan PDNS Pertengahan Agustus 2024

Menkominfo: Target Pemulihan Penuh Layanan PDNS Pertengahan Agustus 2024

Nasional
Hutama Karya Alokasikan 70 Persen Lahan di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera untuk UMKM

Hutama Karya Alokasikan 70 Persen Lahan di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera untuk UMKM

Nasional
SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

Nasional
MKD Dinilai Bebani DPR Periode Mendatang Jika Tak Menindak Anggota Dewan Pemain Judi Online

MKD Dinilai Bebani DPR Periode Mendatang Jika Tak Menindak Anggota Dewan Pemain Judi Online

Nasional
Belajar dari 2020, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan ASN Tak Berpihak pada Pilkada 2024

Belajar dari 2020, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan ASN Tak Berpihak pada Pilkada 2024

Nasional
Kejagung Bakal Tuntut Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal

Kejagung Bakal Tuntut Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal

Nasional
MKD Didesak Pecat 82 Anggota DPR yang Main Judi 'Online'

MKD Didesak Pecat 82 Anggota DPR yang Main Judi "Online"

Nasional
Menakar Peluang Kerja Sama PKB dan PDI-P pada Pilkada Jakarta, Terbentuk Poros Ketiga?

Menakar Peluang Kerja Sama PKB dan PDI-P pada Pilkada Jakarta, Terbentuk Poros Ketiga?

Nasional
PSU 863 TPS di Gorontalo, KPU Klaim Ribuan KPPS Telah Direkrut dalam 5 hari

PSU 863 TPS di Gorontalo, KPU Klaim Ribuan KPPS Telah Direkrut dalam 5 hari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com