Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Badrodin Haiti Dilantik sebagai Kapolri

Kompas.com - 17/04/2015, 06:57 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Presiden Joko Widodo dijadwalkan melantik Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai kepala Polri pada hari ini, Jumat (17/4/2015), di Istana Negara, Jakarta. Badrodin dilantik setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan serta mendapatkan persetujuan DPR pada Kamis (16/4/2015) kemarin.

"Iya, besok (hari ini) pukul 09.00. Tadi dari Setneg pukul 09.00," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, di Istana Kepresidenan, Kamis malam.

Tedjo mengatakan, Istana akan memproses surat dari Dewan Perwakilan Rakyat terkait persetujuan pencalonan Badrodin.

"Sudah selesai dari DPR dan Pak Badrodin sudah bisa dilantik," kata dia.

Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap pencalonan Badrodin berjalan tanpa perdebatan. Sepuluh fraksi di DPR menyetujui Badrodin untuk memimpin Polri.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Badrodin menyampaikan visi misi dan program yang akan dilakukannya saat memimpin Polri. Ia juga merespons berbagai isu, di antaranya soal terorisme dan gerakan kelompok radikal. Selain itu, Badrodin juga menjamin bahwa Polri akan tetap netral dan tidak akan masuk dalam ranah politik. Badrodin menuturkan, dalam Undang-Undang Nomor 02/2002 Pasal 28 ayat 1, semua anggota Polri diwajibkan bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis. Ia ingin netralitas itu diimplementasikan nyata oleh semua anggota Polri dengan cara tidak memihak.

"Oleh karena itu, jabarannya tidak boleh memihak, tidak boleh anggota Polri terlibat dalam politik praktis, kampanye, pertemuan partai politik," kata dia.

Sebelumnya, Badrodin ditunjuk oleh Presiden sebagai calon Kepala Polri menggantikan Komjen Budi Gunawan. Pencalonan Budi Gunawan dibatalkan Presiden setelah polemik penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi meski akhirnya ia memenangkan gugatan praperadilan. Putusan praperadilan menyatakan penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com