JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami motif penerimaan uang oleh anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah, terkait kasus dugaan suap pengusahaan tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Dalam operasi tangkap tangan di Bali, petugas KPK menyita uang senilai Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah.
"Akan didalami motif penerimaan uang. Mau dikemanakan uang itu, lalu pemberian uang ke berapa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (14/4/2015).
Uang yang disita dari Adriansyah dan anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdianto pada saat operasi tangkap tangan tersebut diduga bukan merupakan pemberian pertama. KPK masih menelusuri apakah Agung juga terlibat dalam transaksi sebelumnya.
"Sejauh ini diketahui penerimaan uang oleh A sudah kesekian kali. Tapi belum diketahui sebelumnya kurirnya siapa," kata Priharsa.
Oleh karena itu, meskipun dilepas setelah diperiksa selama 1x24 jam, Agung akan kembali diperiksa sebagai saksi. Priharsa mengatakan, saat itu Agung dilepas karena KPK belum menemukan bukti yang cukup bahwa ada niat jahat dalam perbuatan Agung.
"Tidak menutup kemungkinan bisa jadi tersangka nantinya," kata Priharsa.
Kasus yang menjerat Adriansyah dan Andrew diduga terkait pengusahaan PT Mitra Maju Sukses di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Andrew diduga merupakan pihak pemberi uang, sementara Adriansyah selaku mantan Bupati Tanah Laut sebagai penerima uang.
Dalam kasus ini, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Sementara Andrew Hidayat sebagai pihak pemberi uang diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.