"Kurang lebih pukul 09.00 WIB," kata Juru Bicara Kalla Husain Abdullah melalui pesan singkat, Minggu (12/4/2015).
Menurut dia, Kalla akan dikawal Pasukan Pengamanan Presiden seperti sewajarnya. Husain mengaku tidak tahu apakah PN Tipikor Bandung akan menambah pengamanan di PN Tipikor Bamdung.
"Pengawalan seperti biasa, oleh Paspamres. Entah lah di PN Bandung apakah perlu pengamanan tersendiri atau tidak," ujar dia.
Setelah menghadiri persidangan, kata Husain, Wapres dijadwalkan tiba kembali di Jakarta pukul 15.00 WIB untuk mengikuti rapat kabinet di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Pada Jumat (10/4/2015) lalu, Kalla mengaku siap membela Yance. Kalla mengatakan bahwa percepatan pembebasan lahan PLTU tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Tahun 2006 Nomor 71. Saat itu yang menandatangani adalah Kalla sebagai Wakil Presiden pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
"Waktu itu saya mendorong dan tentu memimpin pelaksanaannya. Itu pertama harus dengan pembebasan lahan di tempat itu," kata Kalla, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Ia mengaku memerintahkan Yance yang ketika itu menjabat Bupati Indramayu untuk mempercepat proses pembebasan lahan. Menurut Kalla, pembebasan lahan PLTU Sumuradem tergolong cepat dibandingkan PLTU lainnya. Kalla bahkan menyebut langkah Yance yang cepat membebaskan lahan terkait pembangunan pembangkit listrik bertenaga 600 megawatt itu menguntungkan negara.
Oleh karena itu, Kalla merasa perlu hadir dalam persidangan sebagai saksi meringankan Yance untuk menjelaskan program pembebasan lahan tersebut.
"Karena dia dianggap bersalah dalam hal pembebasan itu dan itu keputusan pemerintah Keppres lagi, maka tentu saya harus memberikan kesaksian apa isi bahwa benar itu adalah pemerintah dan keputusan pemerintah," ujar dia.
Mengenai indikasi penggelembungan harga lahan yang diduga dilakukan Yance dalam pelaksanaanya, Kalla mengatakan bahwa masalah itu merupakan urusan pengadilan. Yance didakwa melakukan penggelembungan ganti rugi tanah menjadi Rp 57.850/meter persegi. Sedangkan harga nilai jual obyek pajak milik PT Wiharta Karya Agung hanya sebesar Rp 14.000/meter persegi.
Akibat perbuatannya, negara diduga merugi Rp 4,1 miliar. Yance didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 dan 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.