JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PPP, Mustofa Assegaff terancam dikenakan sanksi pemecatan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan atas tuduhan memukul Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Mulyadi.
"Sanksinya mulai dari teguran hingga pemecatan," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman saat dihubungi, Kamis (9/4/2015).
Selain melanggar kode etik, kata Surahman, Mustofa juga sudah melanggar tata tertib dengan mengajukan pertanyaan terlalu lama dalam rapat Komisi VII DPR dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Rabu (8/4/2015) kemarin. Surahman menganggap wajar apabila Mulyadi sebagai pimpinan sidang saat itu mengingatkan Mustofa.
"Ada tiga hal penting yang tidak harus dilanggar oleh anggota DPR. Pertama tidak boleh melanggar UU yang dibuat. Kedua, tidak melanggar kode etik dewan dan yang terakhir berkomitmen kepada rakyat," ujar Surahman.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad. Menurut dia, kejadian tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh anggota dewan yang terhormat. MKD, kata dia, akan menyelidiki dan melakukan pemanggilan terhadap kedua anggota dan saksi untuk diminta keterangannya.
"Apabila memang nanti ada pihak yang melanggar maka akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan perbuatannya. Kita selidiki secara dalam terlebih dahulu," ucapnya.
Mulyadi sebelumnya mengaku akan menempuh jalur hukum ke kepolisian atas insiden ini. Dia mengatakan, yang terjadi bukanlah perkelahian, melainkan penyerangan secara sepihak oleh Mustofa terhadap dirinya. (baca: Wakil Ketua Komisi VII: Saya Tidak Berkelahi, tapi Dipukul)
Hingga kini, Mustofa belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasinya mengenai kejadian ini. Kesulitan ini bahkan diakui juga oleh Fraksi PPP. (Baca: F-PPP Kesulitan Hubungi Anggotanya yang Terlibat Pemukulan)
Meski begitu, Fraksi PPP sudah meminta maaf atas ulah anggotanya itu dan menyerahkan sepenuhnya sanksi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan. (Baca: Anggotanya Berkelahi, Fraksi PPP Minta Maaf)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.