"Kajian atas kenaikan itu sebaiknya tiga bulan sekali," kata peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Imaduddin Abdullah saat diskusi Polemik bertajuk "Pusing Pala Rakyat", Sabtu (4/4/2015).
Abdullah mengatakan, ketika harga BBM bersubsidi naik, harga kebutuhan bahan pokok ikut naik. Namun, kondisi berbeda justru terjadi saat harga BBM subsidi turun. Harga kebutuhan bahan pokok tak ikut turun secara langsung.
"Struktur ekonomi di Indonesia belum sempurna. Harga tidak kaku, ketika harga BBM naik semua naik, harga turun tidak langsung turun," ujarnya.
Kenaikan ini, lanjut Abdullah, merupakan imbas kebijakan pemerintah yang menerapkan sistem mekanisme pasar secara tidak langsung.
Meskipun, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memutuskan agar pemerintah tidak menerapkan mekanisme pasar di dalam kebijakan BBM bersubsidi. "Bisa dikatakan ini ikut mekanisme pasar malu-malu," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.