Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat dan Perbuatan Jahat

Kompas.com - 01/04/2015, 15:04 WIB


Oleh: Hikmahanto Juwana

JAKARTA, KOMPAS - Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan sejumlah pegiat anti korupsi lain dijadikan tersangka tindak pidana korupsi oleh penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.

Penyidik menyangka adanya kerugian negara yang diakibatkan proyek paspor elektronik atau payment gateway. Sementara Denny Indrayana mengatakan, sistem yang dibangun bertujuan agar praktik percaloan pengurusan paspor dapat diberantas, dan masyarakat nyaman dan tidak perlu antre dalam pengurusan paspor mereka.

Saat ini, proses hukum sedang berjalan. Semua tentu wajib menghormati proses tersebut.

Hal penting

Artikel ini tidak bertujuan membela Denny Indrayana. Artikel ini untuk mengingatkan kita akan satu hal penting dalam pemberantasan korupsi, yaitu aparat penegak hukum harus menemukan bukti-bukti yang mengarah pada niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) dari pelaku tindak pidana korupsi.

Banyak pihak yang telah divonis atau sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa merasa bahwa mereka tidak memiliki niat dan perbuatan jahat. Jadi, tidak seharusnya sangkaan, dakwaan, dan penjatuhan vonis korupsi ditujukan kepada mereka.

Niat dan perbuatan yang dimaksud adalah niat dan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), niat dan perbuatan yang harus dibuktikan adalah yang melawan hukum, sementara dalam Pasal 3 UU Tipikor adalah niat dan perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan.

Dalam tindak pidana korupsi, membuktikan adanya niat sekaligus perbuatan jahat dari pelaku sangatlah penting.

Ini berbeda dengan tindak pidana yang terkait dengan nyawa. Dalam tindak pidana tersebut, ada sejumlah variasi.

Apabila seorang pelaku sengaja menghilangkan nyawa yang oleh awam disebut sebagai pembunuhan, harus dibuktikan adanya niat sekaligus perbuatan untuk menghilangkan nyawa tersebut.

Menyebabkan matinya orang dapat terjadi meski tidak ada niat. Semisal pengemudi yang menabrak seseorang hingga tewas. Pengemudi tersebut tentu tidak pernah memiliki niat sejak mengemudikan mobil untuk membunuh orang.

Namun, perbuatannya berakibat pada matinya orang. Pelaku dipersalahkan karena kelalaian atau ketidaksengajaan.

Dalam situasi lain bisa terjadi pelaku memiliki niat menghilangkan nyawa dengan meracun, dan perbuatan sudah dilakukan, tetapi orang yang hendak diracun ternyata tetap hidup.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com