Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat dan Perbuatan Jahat

Kompas.com - 01/04/2015, 15:04 WIB


Oleh: Hikmahanto Juwana

JAKARTA, KOMPAS - Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan sejumlah pegiat anti korupsi lain dijadikan tersangka tindak pidana korupsi oleh penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.

Penyidik menyangka adanya kerugian negara yang diakibatkan proyek paspor elektronik atau payment gateway. Sementara Denny Indrayana mengatakan, sistem yang dibangun bertujuan agar praktik percaloan pengurusan paspor dapat diberantas, dan masyarakat nyaman dan tidak perlu antre dalam pengurusan paspor mereka.

Saat ini, proses hukum sedang berjalan. Semua tentu wajib menghormati proses tersebut.

Hal penting

Artikel ini tidak bertujuan membela Denny Indrayana. Artikel ini untuk mengingatkan kita akan satu hal penting dalam pemberantasan korupsi, yaitu aparat penegak hukum harus menemukan bukti-bukti yang mengarah pada niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) dari pelaku tindak pidana korupsi.

Banyak pihak yang telah divonis atau sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa merasa bahwa mereka tidak memiliki niat dan perbuatan jahat. Jadi, tidak seharusnya sangkaan, dakwaan, dan penjatuhan vonis korupsi ditujukan kepada mereka.

Niat dan perbuatan yang dimaksud adalah niat dan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), niat dan perbuatan yang harus dibuktikan adalah yang melawan hukum, sementara dalam Pasal 3 UU Tipikor adalah niat dan perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan.

Dalam tindak pidana korupsi, membuktikan adanya niat sekaligus perbuatan jahat dari pelaku sangatlah penting.

Ini berbeda dengan tindak pidana yang terkait dengan nyawa. Dalam tindak pidana tersebut, ada sejumlah variasi.

Apabila seorang pelaku sengaja menghilangkan nyawa yang oleh awam disebut sebagai pembunuhan, harus dibuktikan adanya niat sekaligus perbuatan untuk menghilangkan nyawa tersebut.

Menyebabkan matinya orang dapat terjadi meski tidak ada niat. Semisal pengemudi yang menabrak seseorang hingga tewas. Pengemudi tersebut tentu tidak pernah memiliki niat sejak mengemudikan mobil untuk membunuh orang.

Namun, perbuatannya berakibat pada matinya orang. Pelaku dipersalahkan karena kelalaian atau ketidaksengajaan.

Dalam situasi lain bisa terjadi pelaku memiliki niat menghilangkan nyawa dengan meracun, dan perbuatan sudah dilakukan, tetapi orang yang hendak diracun ternyata tetap hidup.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com