Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat dan Perbuatan Jahat

Kompas.com - 01/04/2015, 15:04 WIB

Pelaku yang mempunyai niat membunuh tersebut dapat dijatuhi hukuman pidana meski tidak ada yang mati. Dalam hukum pidana, ini disebut sebagai percobaan melakukan tindak pidana.

Memang percobaan melakukan tindak pidana korupsi bisa saja terjadi. Sebab, niat telah ada dan perbuatan sudah dilakukan. Namun, karena satu dan lain hal, perbuatan tersebut berakhir secara tidak sempurna. Dalam tindak pidana korupsi, niat sekaligus perbuatan jahat harus ada. Tidak mungkin pelaku melakukan korupsi jika tidak ada niat jahat. Dalam tindak pidana korupsi, yang harus dipahami adalah tidak mungkin karena ketidaksengajaan. Tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya niat atau motif dari pelaku.

Hingga saat ini, ada terpidana korupsi yang merasa tidak memiliki niat dan perbuatan jahat untuk memperkaya dirinya sendiri, orang lain, atau korporasi. Mereka menjadi terpidana karena aparat penegak hukum menekankan pada adanya kerugian negara. Padahal, tidak semua kerugian negara harus berujung dalam ranah pidana.

Kerugian negara yang dapat diproses dalam ranah pidana adalah kerugian negara yang pelakunya memiliki niat dan perbuatan jahat untuk memperkaya dirinya sendiri, orang lain, atau korporasi, baik secara melawan hukum maupun dengan menyalahgunakan kewenangan.

Penyidik yang memulai suatu proses hukum tindak pidana korupsi kerap memulai suatu perkara dengan melihat ada tidaknya kerugian negara. Mereka tidak memulai penyidikan dengan menelusuri ada tidaknya niat jahat dari pelaku untuk memperkaya dirinya sendiri, orang lain, atau korporasi.

Bagi penyidik, jika kerugian negara telah dinyatakan ada, barulah dicari unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang. Repotnya apabila dicari menjadi dicari-cari. Unsur melawan hukum, misalnya, dicari-cari dari kesalahan administratif hingga pengambilan keputusan atau kebijakan yang pada kemudian hari dianggap salah.

Keuntungan

Hal lain yang perlu dicermati adalah ketika pelaku yang disidik dianggap memperkaya orang lain atau korporasi. Jika keuntungan yang diperoleh dari orang lain atau korporasi merupakan proses yang tidak berkaitan dengan niat jahat pelaku korupsi, hal tersebut tidak seharusnya dikategorikan sebagai memperkaya orang lain atau korporasi.

Adalah wajar jika orang lain atau korporasi dalam pengadaan barang atau jasa dengan pemerintah mendapat keuntungan. Namun, apabila memperkaya orang lain atau korporasi berkaitan erat dengan niat jahat dari pelaku korupsi, barulah ini masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Korupsi yang merupakan musuh bersama tentu harus diperangi. Namun, jangan sampai munculnya kerugian negara tanpa bukti niat dan perbuatan jahat menjadikan seseorang sebagai tersangka, terdakwa, bahkan terpidana.

Jika ini terjadi, akan muncul kesan kriminalisasi atas seseorang. Inti kriminalisasi di sini adalah orang yang tidak mempunyai niat dan perbuatan jahat untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, tetapi ada kerugian negara diproses dengan UU Tipikor.

Oleh karena itu, di mana pun penyidik tipikor berada, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi, harus cermat. Jika tidak cermat, jaksa penuntut umum maupun pengadilan harus berani meluruskan. Jangan sampai orang tidak jahat harus mendekam di penjara.

Hikmahanto Juwana
Guru Besar Ilmu Hukum UI

* Artikel ini sebelumnya tayang di Harian Kompas edisi Rabu (1/4/2015).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com