JAKARTA, KOMPAS.com -- Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, tim kuasa hukum KPK telah menyurati Pengadilan Jakarta Selatan terkait penundaan jadwal sidang praperadilan. KPK meminta pengadilan mengundur jadwal sidang yang diajukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dan mantan Direktur Pengelolaan Pertamina Suroso Atmo Martoyo yang dijadwalkan hari ini.
"Untuk HP dan SAM, KPK sudah kirim surat resmi ke Ketua PN Jaksel untuk memohon penundaan sidang," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Priharsa mengatakan, dalam surat tersebut tertera dua alasan KPK meminta jadwal sidang diundur. Pertama, kata Priharsa, KPK dijadwalkan menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan di hari yang sama. "Kedua, KPK mohon waktu untuk menyiapkan materi jawabannya," kata Priharsa.
Untuk sidang Hadi, kata Priharsa, KPK baru menerima disposisi gugatan pada pekan lalu. Selain itu, kata dia, beberapa gugatannya telah menyentuh ke pokok perkara. Oleh karena itu, KPK membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mempelajari berkas dan menyiapkan jawaban atas gugatan itu.
"Selama ini kan praperadilan hanya aspek formal saja. Sehingga tim biro hukum perlu waktu lebih untuk menyiapkan materi jawaban untuk menghadapi gugatan pemohon," tutur Priharsa.
KPK tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan Hadi Poernomo dan Suroso Atmo Martoyo. Oleh karena itu, jadwal sidang untuk Hadi diundur menjadi pekan depan.
Sidang untuk Suroso diundur menjadi dua pekan ke depan. Sementara untuk sidang Suryadharma, tim Biro Hukum KPK sempat hadir. Namun, sidang akhirnya ditunda hingga Selasa (31/3/2015) esok, lantaran mereka tak dapat menunjukkan surat tugas asli di persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.