Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang SDA Ditunda, KPK Sebut Telah Serahkan Surat Tugas Pagi Tadi

Kompas.com - 30/03/2015, 11:26 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anggota Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Nur Chusniah, mengatakan, pihaknya telah menyerahkan surat kuasa dan surat perintah tugas untuk menghadap sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Senin (30/3/2015). Namun, surat itu baru diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

"Kami sudah ada aslinya, tetapi tadi pagi sudah dimasukkan ke panitera pidana sehingga belum ada registrasi," kata Nur di PN Jaksel.

Menurut Nur, biasanya, KPK selalu mendaftarkan surat tugas dan surat kuasa sebelum sidang dilaksanakan. Namun, karena pada hari ini ada tiga sidang praperadilan yang dihadapi KPK di PN Jaksel, surat tersebut baru didaftarkan hari ini.

"Biasanya kan memang didaftarkan sebelumnya. Tapi, ini tadi KPK sekalian hari ini supaya tidak bolak-balik," kata dia.

Sebelumnya, hakim tunggal yang menangani perkara ini, Tati Hadiati, menunda sidang perdana gugatan praperadilan Suryadharma. Sidang ditunda lantaran Tim Biro Hukum KPK tidak dapat menunjukkan surat tugas asli. (Baca: KPK Tak Bisa Tunjukkan Surat Tugas, Sidang Praperadilan Suryadharma Ditunda)

"Hari ini sidang tidak bisa dilanjutkan karena KPK belum bisa menyiapkan surat asli," kata Tati.

Sidang akhirnya ditunda hingga Selasa (31/3/2015) pukul 09.00 WIB. Jika KPK tetap tidak dapat menunjukkan surat tugas tersebut, sidang tetap dilanjutkan.

"Kalau besok tidak bisa menunjukkan, kami akan tinggalkan. Tapi, kalau minta waktu, akan kami berikan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. (Baca: KPK: Penyidikan Kasus Suryadharma Belum Sampai 50 Persen)

Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. (Baca: Suryadharma: Kalau Saya Mau Korupsi Enggak Recehan Begini)

KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com