Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angket untuk Menkumham Dinilai Tidak Wakili Kepentingan Rakyat

Kompas.com - 29/03/2015, 12:19 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana anggota DPR RI menggunakan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dianggap hanya memuat kepentingan politik dan jauh dari kepentingan publik. Karena itu, publik diminta untuk menolak penggunaan hak angket tersebut.

"Soal angket memprihatinkan. Publik harus menolak karena tidak ada urgensinya, tidak ada kepentingan publik yang substansial di dalamnya," kata ahli psikologi politik, Hamdi Muluk, saat dihubungi, Minggu (29/3/2015).

Dosen di Universitas Indonesia itu menilai rencana anggota DPR menggunakan hak angket untuk Menkumham muncul karena dimotori oleh politisi Golkar pendukung Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie. Ia berharap masalah internal Golkar tidak dituangkan dalam angket dan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme internal atau pengadilan negeri.

"Ini kan persoalan segelintir elite Golkar yang berebut kepengurusan. Seharusnya jangan dijadikan urusan publik," ujarnya.

Selanjutnya, Hamdi mendorong DPR RI fokus pada tugas utamanya, seperti legislasi, pengawasan, dan budgeting. Ia menyarankan DPR untuk lebih fokus menyelesaikan tugas legislasi atau memilih kepala Polri definitif karena sifatnya lebih penting ketimbang mengurusi persoalan internal Golkar.

Menurut Hamdi, anggota DPR salah kaprah ketika menilai Menkumham melakukan abuse of power karena mengakui kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Pasalnya, pendaftaran kepengurusan partai politik menjadi domain Kemenkumham dan pihak yang keberatan dapat melakukan gugatan secara hukum, bukan perlawanan politik seperti menggulirkan angket.

"DPR itu bukan dewan perwakilan Golkar, jangan bawa urusan internal golkar jadi urusan publik. Masih banyak pekerjaan DPR yang lebih substantif," ucapnya.

Lebih dari 100 anggota DPR telah menandatangani penggunaan hak angket terhadap Menkumham. Dokumen pengajuan angket itu juga telah disampaikan pada pimpinan DPR.

Rencana penggunaan hak angket muncul setelah Menkumham mengakui kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Kubu Aburizal juga melakukan perlawanan secara hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Gubernur Abdul Gani, KPK Geledah Kantor Dinas ESDM dan PTSP Maluku Utara

Kasus Gubernur Abdul Gani, KPK Geledah Kantor Dinas ESDM dan PTSP Maluku Utara

Nasional
Jadi Pembicara di Forum Ekonomi Qatar, Prabowo Bahas Pembangunan Negara dan Puji Jokowi

Jadi Pembicara di Forum Ekonomi Qatar, Prabowo Bahas Pembangunan Negara dan Puji Jokowi

Nasional
Demokrat: UU Kementerian Negara Belum Revisi Sejak 2008, Padahal Politik Dinamis

Demokrat: UU Kementerian Negara Belum Revisi Sejak 2008, Padahal Politik Dinamis

Nasional
Menyusul Penerapan KRIS, BPJS Tegaskan Belum Ada Penghapusan Kelas dan Iuran Masih Sama

Menyusul Penerapan KRIS, BPJS Tegaskan Belum Ada Penghapusan Kelas dan Iuran Masih Sama

Nasional
Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026

Nasional
KPK Benarkan JK Bakal Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut PT Pertamina

KPK Benarkan JK Bakal Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut PT Pertamina

Nasional
Buntut Kecelakaan di Subang, Kemenhub dan Polri Cek Massal Kelayakan Bus Pariwisata di 6 Provinsi

Buntut Kecelakaan di Subang, Kemenhub dan Polri Cek Massal Kelayakan Bus Pariwisata di 6 Provinsi

Nasional
'Revisi UU MK Bukan soal Penegakkan Konstitusi, Ini soal Kepentingan Politik Jangka Pendek'

"Revisi UU MK Bukan soal Penegakkan Konstitusi, Ini soal Kepentingan Politik Jangka Pendek"

Nasional
KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya

Nasional
KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Nasional
Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Nasional
KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

Nasional
Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com