JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam jumpa pers yang digelar Selasa (24/3/2015) siang tadi, Koalisi Merah Putih sudah menyatakan kompak mengajukan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Semua partai KMP pun berbicara, hanya Fraksi Partai Amanat Nasional yang tidak menyatakan sikapnya.
Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno yang turut hadir dalam konferensi pers KMP itu mengakui PAN sebenarnya belum menyatakan sikap apa pun terkait pengajuan hak angket itu.
"Kami belum ada sikap. Kami di fraksi masih mengkaji, apakah mendukung atau tidak. Kami di fraksi masih mengkaji, apakah dukung angket atau cukup hak bertanya," ujar Teguh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Meski belum menyatakan sikap, Teguh menyatakan PAN tetap menghormati sikap KMP yang akan mengajukan hak angket besok, Rabu (25/3/2015). (Baca: Kubu Agung Disahkan, Fraksi Parpol di KMP Pastikan Gunakan Hak Angket)
"Kami positioning-nya tetap menghormati perjuangan teman-teman," imbuh dia.
Menurut Teguh, alasan KMP untuk mengajukan hak angket sebenarnya cukup logis. Pasalnya, ada dugaan pelanggaran undang-undang yang serius lantaran ada upaya intervensi ke dalam partai politik. (Baca: Tak Ingin Gaduh, Zulkifli Instruksikan Fraksi PAN di DPR Tak Gunakan Hak Angket)
Akan tetapi, Teguh mengungkapkan Fraksi PAN akan lebih dulu mengkaji usulan ini. Sementara itu, Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengatakan bahwa pihaknya masih belum melihat urgensi diajukannya hak angket. Apabila hak angket itu justru menimbulkan kegaduhan, Yandri berpendapat belum perlu untuk didukung.
"Kami dalami dulu, apakah ini untuk menyelamatkan kepentingan satu partai atau ada hal-hal lainnya," ucap dia. (Baca: Baru Wacana, KMP Belum Bahas Rencana Ajukan Hak Angket untuk Menteri Yasonna)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.