Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Djan Faridz: Lebih Baik Menkumham Diganti daripada Buat Kekacauan Terus

Kompas.com - 23/03/2015, 14:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencabut surat keputusan yang mengesahkan Muktamar Surabaya di bawah pimpinan Romahurmuziy.

Ketua DPP PPP Triana Djemat mengatakan, jika permintaan tersebut tidak dikabulkan, maka pihaknya akan melaporkan Yasonna ke Bareskrim Polri.

"Ada rencana kita untuk melaporkan (ke Bareskrim) karena ini suatu perbuatan penyalahgunaan kekuasaan," ujar Triana di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Menurut Triana, penerbitan SK tersebut menunjukkan bahwa Yasonna telah melakukan kejahatan jabatan yang melanggar Pasal 421 KUHP. Selain akan melaporkan ke Kepolisian, pihaknya akan membuat hak angket di DPR untuk menyikapi keputusan Yasonna. (baca: Djan Faridz: Apa Bisa Romahurmuziy Bawa Nama PPP dan Tawarkan Posisi Pengurus?)

"Kita akan melakukan hak angket supaya menteri Yasonna diganti kalau memang tetap tidak taat hukum. Jika dia tidak taat hukum artinya apa, dia bisa dikenakan sanksi," kata Triana.

Triana meminta Presiden Joko Widodo memberikan teguran kepada Yasonna atas tindakan kesewenang-wenangannya. Jika Yasonna membangkang, kata dia, Jokowi harus memberhentikannya secara tidak hormat. (baca: Romahurmuziy Minta Pimpinan DPR Tak Campuri Urusan Internal Partai)

"Kita minta untuk menteri Yasonna diganti, untuk apa menteri yang tidak taat hukum dipertahankan. Lebih baik diganti daripada dia akan membuat kekacauan terus di negara kita dan mengobok-obok hukum," ujar Triana.

Suryadharma Ali sebelumnya menggugat keputusan Menkumham Nomor M.HH.07.11.01 Tahun 2014 tentang pengesahan perubahan kepengurusan DPP PPP pada 28 Oktober 2014. Dalam keputusan Menkumham itu dinyatakan, Ketua Umum PPP adalah M Romahurmuziy.

Majelis hakim PTUN lalu mengabulkan gugatan yang diajukan Suryadharma. Dalam pertimbangannya, majelis hakim antara lain menyatakan, ada mekanisme yang tidak dilaksanakan Yasonna saat terjadi perselisihan partai politik di PPP.

PTUN juga tak dapat membenarkan sikap tergugat yang berbeda dengan sikap Kementerian Hukum dan HAM saat dipimpin Amir Syamsuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

Nasional
Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Nasional
Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Nasional
Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Nasional
Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Nasional
Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Nasional
Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Nasional
BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

Nasional
Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com