Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djan Faridz: Apa Bisa Romahurmuziy Bawa Nama PPP dan Tawarkan Posisi Pengurus?

Kompas.com - 14/03/2015, 16:32 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kabar islah antara kubu Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Munas Jakarta, Djan Faridz, dengan kubu Ketua Umum PPP versi Munas Surabaya, M Romahurmuziy, tampaknya belum benar-benar terjadi. Pasalnya, kedua kubu kini kembali bersitegang.

Pernyataan Romahumurziy yang menawarkan Djan Faridz posisi wakil ketua umum sebagai jalan islah pun dipertanyakan Djan. Pengusaha itu pun meminta Romahurmuziy kembali melihat keputusan hukum yang ada soal dualisme di partai berlambang Kabah ini.

"Apa beliau masih boleh mengatasnamakan diri beliau sebagai ketua PPP? Termasuk menawarkan orang lain untuk duduk sebagai pengurus PPP?" ujar Djan dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Sabtu (14/3/2015).

Dia juga menanyakan apakah Romy, sapaan Romahurmuziy, tahu soal bunyi keputusan Mahkamah Partai PPP dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Seperti diberitakan, Mahkamah Partai PPP meminta agar kedua kubu yang berkonflik untuk melakukan islah. Namun, sebelum islah terjadi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengesahkan kepengurusan kubu Romy.

Surat keputusan Menkumham itu kemudian digugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara oleh kubu Djan yang hasilnya membatalkan surat tersebut. Kubu Romy kini tengah mengajukan banding.

Dengan dua putusan itu, Djan pun mempertanyakan kedudukan Romy menawarkannya posisi wakil ketua umum sebagai salah satu bentuk islah. "Kalau sudah mengerti, baru Anda tanyakan beliau, kedudukan beliau di mata hukum dan undang-undang," kata dia.

Tawaran posisi

Sebelumnya, Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy, menyambut baik rencana islah yang dilontarkan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz. Menurut dia, dengan islah ini, pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta bersedia bergabung dengan pengurus hasil Muktamar Surabaya.

"Kami siap menempatkannya (Djan Faridz) sebagai waketum atau posisi-posisi apa pun selain ketua umum dan sekjen," kata Romy dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2015).

Ia menambahkan, dengan islah ini pula, Djan Faridz cs bersedia menganulir hasil Muktamar Jakarta yang sebelumnya memutuskan untuk membawa PPP tetap bersama Koalisi Merah Putih. Pasalnya, sebelumnya Muktamar Surabaya telah menyatakan mendukung pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Ini artinya juga Djan Faridz segera menarik rencana Dimyati yang tercatat sebagai sekjennya dari rencana pengguliran hak angket kepada Menkumham soal PPP dan Partai Golkar," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com