JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengungkapkan, pihaknya belum akan menyatakan sikap ataupun memberikan pernyataan terkait permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berharap bahwa MA segera menerbitkan surat edaran. KPK meminta MA menerbitkan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) untuk mencegah kekacauan hukum pasca-putusan praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi yang membatalkan status tersangka Komjen Budi Gunawan.
"Kami tidak boleh berbicara karena akan membawa pengaruh dan dampak. Jadi, pokoknya kami pasif saja, diam saja," ujar Hatta seusai acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung di Jakarta Convention Center, Selasa (17/3/2015).
Hatta pun mengaku belum berencana menerbitkan SEMA itu. Apabila MA bersikap, ucap Hatta, para hakim di daerah bisa saja memegang perkataannya dalam memutus perkara praperadilan. Lebih lanjut, Hatta mengungkapkan, perbedaan putusan praperadilan yang satu dengan praperadilan yang diputus Hakim Sarpin Rizaldi harus dipandang sebagai suatu hal yang wajar.
"Putusannya mungkin sama amarnya, tetapi latar belakangnya berbeda," ujar dia.
Permintaan KPK
Seperti diberitakan, KPK kini mencari alternatif lain untuk menyikapi putusan praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi yang membatalkan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Jika sebelumnya KPK sempat mempertimbangkan opsi pengajuan peninjauan kembali, kini lembaga itu menilai MA bisa saja mengeluarkan SEMA untuk mengatur para hakim di bawahnya.
"SEMA misalnya untuk mengingatkan jajaran bawahan mengembalikan ke posisi yang sesungguhnya," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnaen.
Sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldy membatalkan status tersangka yang ditetapkan KPK kepada Komjen Budi Gunawan. Sarpin menganggap KPK tidak berwenang untuk memeriksa kasus Budi yang saat itu dianggap bukan penyelenggara negara ataupun penegak hukum.
KPK memprotes keputusan itu. Mereka menganggap putusan Sarpin akan membuat kekacauan hukum karena semua tersangka bisa mengajukan hal yang sama, dan forum praperadilan bisa membatalkan status tersangka itu.
KPK kemudian sempat mengajukan kasasi. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolaknya. Selanjutnya, atas kesepakatan penegak hukum, KPK akhirnya menyerahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. (Baca: KPK Nilai MA Tidak Akan Hentikan "Sarpin Effect")
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.