"Bukan cabut, tapi perbaikan permohonan praperadilan. Hari ini perbaikannya dimasukkan kembali," ujar Humphrey, saat dihubungi, Senin (9/3/2015).
Humphrey mengatakan, perbaikan permohonan tersebut untuk mempertajam mengenai kewenangan KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Menurut dia, ada hal tidak wajar yang dilakukan KPK dalam penetapan tersebut.
"Juga adanya perbuatan melawan hukum dalam penetapan SDA sebagai tersangka. Nanti kita buktikan di pengadilan," kata Humphrey.
Pencabutan permohonan praperadilan Suryadharma dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna. Ia mengatakan, surat permintaan pencabutan untuk perbaikan dari pihak Suryadharma diterimanya pada 4 Maret 2015.
"Surat tertanggal 3 Maret, sampai di Pengadilan Negeri tanggal 4 Maret. Alasan pencabutan untuk diperbaiki permohonannya," kata Made.
Sebelumnya, Suryadharma mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin (23/2/2015). Ia menggugat KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2013-2014. Melalui praperadilan, Suryadharma ingin mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK yang dianggapnya semena-mena dalam penetapan tersangka.
Ia menyebut penyidik KPK belum memiliki bukti yang cukup kuat soal status tersangka tersebut. Humphrey yakin praperadilan yang diajukan diterima dan diproses oleh PN Jaksel. Hal itu terkait fakta, aturan hukum, serta sejumlah putusan pengadilan negeri bahwa penetapan tersangka sebagai dasar gugatan praperadilan adalah bagian dari obyek praperadilan. Salah satunya adalah praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.