Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah dari Mahkamah Partai Golkar

Kompas.com - 07/03/2015, 17:57 WIB


Oleh Haryo Damardono

JAKARTA, KOMPAS - Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyatakan, perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Parpol. Mahkamah Partai Golkar telah mencoba menguak kebenaran terkait dualisme kepengurusan yang terjadi di partai itu. Namun, sayangnya, lembaga itu tetap belum bisa sepenuhnya menuntaskan persoalan.

Majelis Partai Golkar (MPG) terdiri dari Muladi (mantan Menteri Kehakiman dan Hakim Agung), HAS Natabaya (mantan Hakim Konstitusi), Andi Matalatta (mantan Menteri Hukum dan HAM), serta Mayjen (Purn.) Djasri Marin. Satu hakim MPG lain, yaitu Aulia Rahman, tidak pernah dapat hadir memimpin sidang karena menjadi Duta Besar Ceko. Keanggotaan MPG ini sesuai seperti yang didaftarkan oleh kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2009.

Jika melihat keanggotaan MPG, masa depan Golkar layak dipercayakan ke lembaga itu, terutama terkait penyelesaian konflik seputar dualisme kepengurusan di partai tersebut, yaitu antar-kepengurusan hasil Musyawarah Nasional Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie dan Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono. Pasalnya, para anggota MPG adalah orang-orang yang berpengalaman di bidangnya masing-masing dan tokoh senior di Golkar.

Namun, Muladi, yang merupakan Ketua MPG, Rabu (4/3/2015), di Jakarta, mengatakan, "Kami (Mahkamah Partai Golkar) digagalkan."

Kubu Munas Bali memang sempat memboikot persidangan MPG meski belakangan bergabung setelah putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyerahkan penyelesaian konflik di Mahkamah Partai. Uniknya, DPP Golkar Munas Bali sempat menegasikan legalitas MPG, tetapi di sisi lain meminta MPG menolak permohonan Tim Penyelamat Partai Golkar dan DPP Golkar versi Munas Jakarta.

Hingga Senin malam lalu atau sehari sebelum MPG menjatuhkan putusan, kata Muladi, empat hakim MPG masih berupaya keras mengkristalkan putusan yang melegakan bagi dua kubu. Namun, kasasi dari kubu Aburizal Bakrie membuyarkan skenario penyelesaian perselisihan.

Akhirnya, dua hakim MPG, yaitu Andi Mattalatta dan Djasri Marin, dalam putusan MPG mengakui DPP Golkar hasil Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono. Sementara Muladi dan Natabaya memilih menunggu hasil dari permohonan kasasi yang diajukan DPP Golkar hasil Munas Bali ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kebenaran

Di tengah berbagai keterbatasan yang dimiliki, persidangan MPG yang berlangsung terbuka, membuka sejumlah praktik politik di partai itu, terutama terkait Munas Bali dan Munas Jakarta. Oleh karena pihak yang bersengketa dan majelis hakim sama-sama kader Golkar, lebih mudah untuk mencari kebenaran material daripada sekadar kebenaran formil.

Salah satu saksi dari kubu Munas Bali, misalnya, dalam kesaksiannya mengakui tidak ada pembahasan serius terkait Tata Tertib Munas dan pemilihan oleh seluruh peserta.

"Namanya juga orang daerah jika di Bali, kami pasti ingin cepat jalan-jalan," ujar salah seorang saksi. Kesaksiannya disambut gelak tawa.

Majelis hakim pun mengatakan, Munas Jakarta miskin legalitas, tetapi lebih demokratis. Di sisi lain, Munas Bali berbekal legitimasi, tetapi kurang demokratis.

Apabila mengamati persidangan dari awal hingga akhir, niscaya persidangan MPG memberikan pelajaran berharga tentang praktik perpartaian. Pelajaran setidaknya dapat diambil tentang bagaimana cara terbaik dalam mengelola partai dan praktik buruk dalam berpartai yang harus dihindari.

Penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai jelas hal positif. Seandainya MPG sukses dalam menuntaskan perselisihan di internal Golkar, sesungguhnya partai yang telah berusia lebih dari 50 tahun itu dapat menjadi "laboratorium terbuka" dalam penyelesaian konflik.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com