Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan ke Polri, Apa Kata Kabareskrim?

Kompas.com - 05/03/2015, 19:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengisyaratkan, Polri kemungkinan menghentikan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Komjen Budi Gunawan jika kasus tersebut dilimpahkan ke Polri.

Awalnya, saat ditanya tanggapannya soal pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, Budi menegaskan tidak mencampuri kasus tersebut. Dia mengatakan, hal itu dipercayakan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung. Namun, saat ditanya kemungkinan kasus itu dilimpahkan lagi ke Polri, Budi dengan tegas mengatakan bahwa perkara hukum yang menjerat Budi Gunawan itu sebelumnya telah diselidiki di internal Polri.

"Saat itu sudah clear. Kalau dibuka kembali, masalah yang mana? Kalau memang tidak memenuhi unsur, masa kita paksakan?" ujar Budi di Kompleks STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/3/2015).

Budi menegaskan, harus ada novum atau bukti baru yang berkaitan dengan kasus Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian itu untuk kembali dilakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Ketika diminta penegasan apakah hal itu berarti Polri akan menghentikan kasus Budi Gunawan, Budi mengatakan, pihaknya akan melihat apakah ada unsur-unsur yang membuktikan tindak pidana atau tidak.

"Yang jelas, kami tidak boleh ragu. Itu saja," ujar Budi.

Seperti diberitakan, KPK melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.  Langkah ini dilakukan setelah putusan praperadilan menyatakan bahwa penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com